<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendag Cabut Izin Usaha Pelaku Penimbun Masker</title><description>Masker mendadak jadi barang mewah dan langka di masyarakat pasca diumumkannya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/05/320/2178773/mendag-cabut-izin-usaha-pelaku-penimbun-masker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/05/320/2178773/mendag-cabut-izin-usaha-pelaku-penimbun-masker"/><item><title>Mendag Cabut Izin Usaha Pelaku Penimbun Masker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/05/320/2178773/mendag-cabut-izin-usaha-pelaku-penimbun-masker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/05/320/2178773/mendag-cabut-izin-usaha-pelaku-penimbun-masker</guid><pubDate>Kamis 05 Maret 2020 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/05/320/2178773/mendag-cabut-izin-usaha-pelaku-penimbun-masker-0iZYr8UCaB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/05/320/2178773/mendag-cabut-izin-usaha-pelaku-penimbun-masker-0iZYr8UCaB.jpg</image><title>Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masker mendadak jadi barang mewah dan langka di masyarakat pasca diumumkannya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga masker.
Baca Juga: Prioritaskan Dalam Negeri, Mendag Minta Produsen Tak Ekspor Masker
&amp;ldquo;Kementerian Perdagangan akan mencabut izin pelaku usaha jika terbukti melakukan penimbunan. Hal itu dilakukan jika imbauan dan peringatan tidak dihiraukan oleh pelaku usaha,&amp;rdquo; kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Kemendag di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Saat ini, Bareskrim Polri telah menemukan kasus penimbunan masker di 17 wilayah dengan 30 orang yang menjadi tersangka pada kasus kelangkaan masker.
Baca Juga: Masker Dijual Rp300 Ribu per Box, Mendag: Kalau Ada Penimbunan Ditindak
 
&amp;ldquo;Barang temuan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dan sebagian disebarkan kembali ke masyarakat. Sehingga, walaupun proses hukum berjalan, barang tersebut masih bisa digunakan oleh masyarakat,&amp;rdquo; kata Irjen Listyo Sigit Prabowo Kepala Bareskrim Polri.
Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri bakal mengawasi proses distribusi ketersediaan masker dan barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masker mendadak jadi barang mewah dan langka di masyarakat pasca diumumkannya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga masker.
Baca Juga: Prioritaskan Dalam Negeri, Mendag Minta Produsen Tak Ekspor Masker
&amp;ldquo;Kementerian Perdagangan akan mencabut izin pelaku usaha jika terbukti melakukan penimbunan. Hal itu dilakukan jika imbauan dan peringatan tidak dihiraukan oleh pelaku usaha,&amp;rdquo; kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Kemendag di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Saat ini, Bareskrim Polri telah menemukan kasus penimbunan masker di 17 wilayah dengan 30 orang yang menjadi tersangka pada kasus kelangkaan masker.
Baca Juga: Masker Dijual Rp300 Ribu per Box, Mendag: Kalau Ada Penimbunan Ditindak
 
&amp;ldquo;Barang temuan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dan sebagian disebarkan kembali ke masyarakat. Sehingga, walaupun proses hukum berjalan, barang tersebut masih bisa digunakan oleh masyarakat,&amp;rdquo; kata Irjen Listyo Sigit Prabowo Kepala Bareskrim Polri.
Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri bakal mengawasi proses distribusi ketersediaan masker dan barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
