<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Karyawan Terindikasi Virus Korona, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?</title><description>Perusahaan memiliki kewajiban secara hukum untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerjanya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/06/320/2179133/karyawan-terindikasi-virus-korona-apa-yang-harus-dilakukan-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/06/320/2179133/karyawan-terindikasi-virus-korona-apa-yang-harus-dilakukan-perusahaan"/><item><title>Karyawan Terindikasi Virus Korona, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/06/320/2179133/karyawan-terindikasi-virus-korona-apa-yang-harus-dilakukan-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/06/320/2179133/karyawan-terindikasi-virus-korona-apa-yang-harus-dilakukan-perusahaan</guid><pubDate>Jum'at 06 Maret 2020 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/06/320/2179133/karyawan-terindikasi-virus-korona-apa-yang-harus-dilakukan-perusahaan-5QqqBEmiod.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/06/320/2179133/karyawan-terindikasi-virus-korona-apa-yang-harus-dilakukan-perusahaan-5QqqBEmiod.jpeg</image><title>Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan memiliki kewajiban secara hukum untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerjanya. Tak terkecuali melakukan antisipasi penyebaran virus korona di tempat kerja.
Menurut Direktur Pusat Pengetahuan di Masyarakat Manajemen Sumber Daya Manusia Amber Clayton, sebuah perusahaan harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mencegah penyebaran suatu penyakit. Ini termasuk cara eksplisit untuk menugaskan karyawannya tinggal di rumah atau meninggalkan kantor bila mereka tidak enak badan.
Baca Juga: Usai Ikut Acara Dansa, 4 Orang Diduga Kuat Positif Virus Korona
 
Hal tersebut penting dilakukan, apalagi dalam keadaan darurat kesehatan global seperti saat ini. Untuk secara khusus mencegah penyebaran virus korona, SHRM kini merekomendasikan perusahaan untuk secara aktif menyuruh karyawannya yang sakit untuk tinggal di rumah.
&quot;Secara aktif mendorong karyawan yang sakit untuk tinggal di rumah, mengirim karyawan bergejala (sakit) ke rumah sampai mereka dapat kembali bekerja dengan aman, dan mengharuskan karyawan kembali dari daerah berisiko tinggi untuk melakukan telework selama masa inkubasi,&quot; ujar SHRM, dilansir dari CNN, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Mantan Pemain Juventus Diisolasi Usai Kontak dengan Penderita Virus Korona 
 
Meminta seseorang yang menunjukkan tanda-tanda sakit untuk tinggal di rumah harus dilakukan dalam konteks kesejahteraan mereka. Jika karyawan merasa sakit namun masih ingin tetap bekerja, perusahaan sebaiknya mendorong mereka dengan tetap berkomunikasi aktif jika memungkinkan.
&quot;Beri tahu mereka bahwa kau ada di sana untuk mendukung mereka,&quot; kata seorang pengacara di firma hukum Littler Mendelson Alka Ramchandani-Raj.Namun jika karyawan menolak untuk pulang ke rumah saat dirinya sakit,  perusahaan dapat mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat membiarkan  karyawan sakit bekerja di kantor karena kekhawatiran akan kesehatannya  dan semua orang di kantor. Jika perusahaan merasa penyakit yang diidap  karyawan merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan kerja,  perusahaan dapat mendesak karyawan untuk dievaluasi oleh dokter.
Tetapi dalam setiap kasus, seorang manajer harus berhati-hati untuk  tidak membuat asumsi dan mendiskriminasi siapa pun dalam prosesnya.  Sebagai contoh kasus virus korona dimulai dari negeri Tiongkok, seorang  manajer di kantor AS tidak boleh berasumsi bahwa karyawan keturunan  Tionghoa berisiko lebih tinggi untuk membawa penyakit itu dibanding yang  lainnya di kantor.
&quot;Yang tidak anda inginkan adalah tindakan balas dendam atau  diskriminatif dari satu karyawan ke karyawan lainnya. Itu bisa menjadi  penindasan,&quot; kata Ramchandani-Raj.</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan memiliki kewajiban secara hukum untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerjanya. Tak terkecuali melakukan antisipasi penyebaran virus korona di tempat kerja.
Menurut Direktur Pusat Pengetahuan di Masyarakat Manajemen Sumber Daya Manusia Amber Clayton, sebuah perusahaan harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk mencegah penyebaran suatu penyakit. Ini termasuk cara eksplisit untuk menugaskan karyawannya tinggal di rumah atau meninggalkan kantor bila mereka tidak enak badan.
Baca Juga: Usai Ikut Acara Dansa, 4 Orang Diduga Kuat Positif Virus Korona
 
Hal tersebut penting dilakukan, apalagi dalam keadaan darurat kesehatan global seperti saat ini. Untuk secara khusus mencegah penyebaran virus korona, SHRM kini merekomendasikan perusahaan untuk secara aktif menyuruh karyawannya yang sakit untuk tinggal di rumah.
&quot;Secara aktif mendorong karyawan yang sakit untuk tinggal di rumah, mengirim karyawan bergejala (sakit) ke rumah sampai mereka dapat kembali bekerja dengan aman, dan mengharuskan karyawan kembali dari daerah berisiko tinggi untuk melakukan telework selama masa inkubasi,&quot; ujar SHRM, dilansir dari CNN, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Mantan Pemain Juventus Diisolasi Usai Kontak dengan Penderita Virus Korona 
 
Meminta seseorang yang menunjukkan tanda-tanda sakit untuk tinggal di rumah harus dilakukan dalam konteks kesejahteraan mereka. Jika karyawan merasa sakit namun masih ingin tetap bekerja, perusahaan sebaiknya mendorong mereka dengan tetap berkomunikasi aktif jika memungkinkan.
&quot;Beri tahu mereka bahwa kau ada di sana untuk mendukung mereka,&quot; kata seorang pengacara di firma hukum Littler Mendelson Alka Ramchandani-Raj.Namun jika karyawan menolak untuk pulang ke rumah saat dirinya sakit,  perusahaan dapat mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat membiarkan  karyawan sakit bekerja di kantor karena kekhawatiran akan kesehatannya  dan semua orang di kantor. Jika perusahaan merasa penyakit yang diidap  karyawan merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan kerja,  perusahaan dapat mendesak karyawan untuk dievaluasi oleh dokter.
Tetapi dalam setiap kasus, seorang manajer harus berhati-hati untuk  tidak membuat asumsi dan mendiskriminasi siapa pun dalam prosesnya.  Sebagai contoh kasus virus korona dimulai dari negeri Tiongkok, seorang  manajer di kantor AS tidak boleh berasumsi bahwa karyawan keturunan  Tionghoa berisiko lebih tinggi untuk membawa penyakit itu dibanding yang  lainnya di kantor.
&quot;Yang tidak anda inginkan adalah tindakan balas dendam atau  diskriminatif dari satu karyawan ke karyawan lainnya. Itu bisa menjadi  penindasan,&quot; kata Ramchandani-Raj.</content:encoded></item></channel></rss>
