<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Perpres Kemenko Perekonomian Diteken Jokowi, Banyak Tugas Baru</title><description>Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/07/20/2179452/perpres-kemenko-perekonomian-diteken-jokowi-banyak-tugas-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/07/20/2179452/perpres-kemenko-perekonomian-diteken-jokowi-banyak-tugas-baru"/><item><title>      Perpres Kemenko Perekonomian Diteken Jokowi, Banyak Tugas Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/07/20/2179452/perpres-kemenko-perekonomian-diteken-jokowi-banyak-tugas-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/07/20/2179452/perpres-kemenko-perekonomian-diteken-jokowi-banyak-tugas-baru</guid><pubDate>Sabtu 07 Maret 2020 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/06/20/2179452/perpres-kemenko-perekonomian-diteken-jokowi-banyak-tugas-baru-CUuJZcGuMI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Airlangga (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/06/20/2179452/perpres-kemenko-perekonomian-diteken-jokowi-banyak-tugas-baru-CUuJZcGuMI.jpg</image><title>Menko Airlangga (Foto: Setkab)</title></images><description> 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Februari 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Virus Korona Ancam Perdagangan dengan China, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Dalam Perpres tersebut, Kemenko Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Kemenko Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Organisasi Kemenko Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; i. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam; k. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.
Baca Juga: Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca
Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Adapun Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,&amp;rsquo;&amp;rsquo; bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres tersebut.
Inspektorat dan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris  Kementerian Koordinator. Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional  tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta  pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan  nasional dan penugasan Presiden. Menteri Koordinator dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem  akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,&amp;rsquo;&amp;rsquo; bunyi pasal 35 dan 36  Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan  mengenai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur  dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rsquo;&amp;rsquo;  bunyi Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 yang  ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28  Februari 2020 itu.


</description><content:encoded> 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Februari 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga: Virus Korona Ancam Perdagangan dengan China, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Dalam Perpres tersebut, Kemenko Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Kemenko Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Organisasi Kemenko Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; i. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam; k. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi.
Baca Juga: Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca
Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Adapun Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,&amp;rsquo;&amp;rsquo; bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres tersebut.
Inspektorat dan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris  Kementerian Koordinator. Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian dapat ditetapkan jabatan fungsional  tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta  pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan  nasional dan penugasan Presiden. Menteri Koordinator dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem  akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,&amp;rsquo;&amp;rsquo; bunyi pasal 35 dan 36  Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan  mengenai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur  dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rsquo;&amp;rsquo;  bunyi Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 yang  ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28  Februari 2020 itu.


</content:encoded></item></channel></rss>
