<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Kita Akan Dalami Putusan Itu</title><description>Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/09/20/2180694/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-wamenkeu-kita-akan-dalami-putusan-itu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/09/20/2180694/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-wamenkeu-kita-akan-dalami-putusan-itu"/><item><title>MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Kita Akan Dalami Putusan Itu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/09/20/2180694/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-wamenkeu-kita-akan-dalami-putusan-itu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/09/20/2180694/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-wamenkeu-kita-akan-dalami-putusan-itu</guid><pubDate>Senin 09 Maret 2020 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/09/20/2180694/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-wamenkeu-kita-akan-dalami-putusan-itu-8daCMOfs47.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/09/20/2180694/ma-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-wamenkeu-kita-akan-dalami-putusan-itu-8daCMOfs47.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Serikat Pekerja: Setuju Sekali 
Terkait hal itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pihaknya akan mendalami keputusan MA tersebut. Seperti apa butuhnya dan apa saja implikasinya.

&quot;Tentu juga situasi BPJS yang kita ketahui adalah pada tahun lalu itu. BPJS  mengalami defisit cukup dalam. Dan defisit itu yang diharapkan menambal siapa? Pemerintah ya,&quot; ujar dia di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kemudian, lanjut dia, pemerintah sudah lakukan cara sejak tahun lalu untuk bagaimana mencari tambalnya itu. &quot;Caranya yakni menambal yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang. Uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Kita Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah
Maka itu, tutur dia, dibuat caranya yakni pemerintah itu membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelas 3 dinaikkan.

&quot;Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru. Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya,&quot; ungkap dia.

Lalu apakah dengan keputusan MA itu peserta BPJS yang sudah bayar akan dikembalikan? Menurut Suahasil, itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah pemerintah dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya.

&quot;Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Serikat Pekerja: Setuju Sekali 
Terkait hal itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pihaknya akan mendalami keputusan MA tersebut. Seperti apa butuhnya dan apa saja implikasinya.

&quot;Tentu juga situasi BPJS yang kita ketahui adalah pada tahun lalu itu. BPJS  mengalami defisit cukup dalam. Dan defisit itu yang diharapkan menambal siapa? Pemerintah ya,&quot; ujar dia di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kemudian, lanjut dia, pemerintah sudah lakukan cara sejak tahun lalu untuk bagaimana mencari tambalnya itu. &quot;Caranya yakni menambal yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang. Uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Kita Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah
Maka itu, tutur dia, dibuat caranya yakni pemerintah itu membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelas 3 dinaikkan.

&quot;Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru. Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya,&quot; ungkap dia.

Lalu apakah dengan keputusan MA itu peserta BPJS yang sudah bayar akan dikembalikan? Menurut Suahasil, itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah pemerintah dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya.

&quot;Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
