<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Gembira, IHSG Naik 2,3% dan Berangsur Menguat</title><description>Indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak dibuka pada perdagangan terus mengalami penguatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/10/278/2180921/kabar-gembira-ihsg-naik-2-3-dan-berangsur-menguat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/10/278/2180921/kabar-gembira-ihsg-naik-2-3-dan-berangsur-menguat"/><item><title>Kabar Gembira, IHSG Naik 2,3% dan Berangsur Menguat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/10/278/2180921/kabar-gembira-ihsg-naik-2-3-dan-berangsur-menguat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/10/278/2180921/kabar-gembira-ihsg-naik-2-3-dan-berangsur-menguat</guid><pubDate>Selasa 10 Maret 2020 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Hardjanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/10/278/2180921/kabar-gembira-ihsg-naik-1-7-dan-berangsur-menguat-gu1ncGyyaZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Pergerakan IHSG (Foto Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/10/278/2180921/kabar-gembira-ihsg-naik-1-7-dan-berangsur-menguat-gu1ncGyyaZ.jpg</image><title>Ilustrasi: Pergerakan IHSG (Foto Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak dibuka pada perdagangan terus mengalami penguatan. Bahkan indeks terus menguat hingga pukul 11.17 WIB IHSG menguat 2,3% di level 5.258.

Berdasarkan pantauan Okezone, Selasa (10/3/2020), pagi tadi IHSG naik 12,68 poin atau 0,24% ke 5.149,49. Indeks LQ45, yang menaungi saham-saham bluechips terpantau menguat 3,28%. Namun siang ini terus menguat dan menunjukkan tren positif.
Baca Juga: Balik Arah, IHSG Naik 12 Poin ke 5.149
Begini gerak IHSG yang kembali menguat.

Pk 09.00 : 5.166
Pk 09.10 : 5.262
Pk 09.30 : 5.242
Pk 10.00 : 5.241
Pk 10.30 : 5.212
Pk 11.00 : 5.241

Seperti diketahui, market kemarin mengalami kejatuhan yang cukup dalam. IHSG ditutup di posisi terhempas 6,3%.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani: Investor Cari Instrumen yang Aman
Berikut ini detik-detik jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan.

Pk 09.00 : Di posisi 5.310
Pk 10.00 : Di posisi 5.312
Pk 11.00 : Di posisi 5.286
Pk 12.00 : Di posisi 5.266
Pk 13.30 : Di posisi 5.268
Pk 14.00 : Di posisi 5.256
Pk 14.30 : Di posisi 5.217
Pk 15.00 : Di posisi 5.203
Pk 15.26 : Di posisi 5.149
Pk 16.00 : Di posisi 5.136
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/03/05/61780/317404_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sempat Menguat saat Pembukaan, IHSG Berbalik Melemah 0,21% ke Level 5.638 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Melihat kondisi market, OJK langsung menetapkan melonggarkan aturan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali (buy back) tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.



Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.</description><content:encoded>JAKARTA - Indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak dibuka pada perdagangan terus mengalami penguatan. Bahkan indeks terus menguat hingga pukul 11.17 WIB IHSG menguat 2,3% di level 5.258.

Berdasarkan pantauan Okezone, Selasa (10/3/2020), pagi tadi IHSG naik 12,68 poin atau 0,24% ke 5.149,49. Indeks LQ45, yang menaungi saham-saham bluechips terpantau menguat 3,28%. Namun siang ini terus menguat dan menunjukkan tren positif.
Baca Juga: Balik Arah, IHSG Naik 12 Poin ke 5.149
Begini gerak IHSG yang kembali menguat.

Pk 09.00 : 5.166
Pk 09.10 : 5.262
Pk 09.30 : 5.242
Pk 10.00 : 5.241
Pk 10.30 : 5.212
Pk 11.00 : 5.241

Seperti diketahui, market kemarin mengalami kejatuhan yang cukup dalam. IHSG ditutup di posisi terhempas 6,3%.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Sri Mulyani: Investor Cari Instrumen yang Aman
Berikut ini detik-detik jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan.

Pk 09.00 : Di posisi 5.310
Pk 10.00 : Di posisi 5.312
Pk 11.00 : Di posisi 5.286
Pk 12.00 : Di posisi 5.266
Pk 13.30 : Di posisi 5.268
Pk 14.00 : Di posisi 5.256
Pk 14.30 : Di posisi 5.217
Pk 15.00 : Di posisi 5.203
Pk 15.26 : Di posisi 5.149
Pk 16.00 : Di posisi 5.136
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/03/05/61780/317404_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sempat Menguat saat Pembukaan, IHSG Berbalik Melemah 0,21% ke Level 5.638 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Melihat kondisi market, OJK langsung menetapkan melonggarkan aturan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali (buy back) tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.



Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.</content:encoded></item></channel></rss>
