<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Kelas III Tetap Rp25.000</title><description>Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/10/320/2180884/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-kelas-iii-tetap-rp25-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/10/320/2180884/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-kelas-iii-tetap-rp25-000"/><item><title>   Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Kelas III Tetap Rp25.000</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/10/320/2180884/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-kelas-iii-tetap-rp25-000</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/10/320/2180884/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-kelas-iii-tetap-rp25-000</guid><pubDate>Selasa 10 Maret 2020 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/10/320/2180884/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-kelas-iii-tetap-rp25-000-bJj1OvW0Hr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/10/320/2180884/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-kelas-iii-tetap-rp25-000-bJj1OvW0Hr.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yang sebelumnya kenaikan ini berlaku pada 1 Januari 2020.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS karena Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Sri Mulyani: Realita yang Harus Kita Lihat
Selain bertentangan dengan beberapa pasal di atas, kenaikan iuran BPJS juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

- Untuk kelas III sebesar Rp25.500 per bulan
- Untuk kelas II sebesar Rp51.000 per bulan
- Untuk kelas I sebesar Rp80.000 per bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait  dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut setelah MA mengabulkan gugatan judicial review (uji  materi) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melakukan review terkait iuran  BPJS Kesehatan ini. Mengingat, keputusan MA ini merupakan realita yang  harus diterima.

&quot;Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus  kita lihat. Kita nanti kita review lah,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor  Kepresidenan, Jakarta, Senin 9 Maret 2020.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan   Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah   Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan   peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)   Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.

&quot;Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden   (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam   putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020,&quot; kata   Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yang sebelumnya kenaikan ini berlaku pada 1 Januari 2020.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS karena Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Sri Mulyani: Realita yang Harus Kita Lihat
Selain bertentangan dengan beberapa pasal di atas, kenaikan iuran BPJS juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

- Untuk kelas III sebesar Rp25.500 per bulan
- Untuk kelas II sebesar Rp51.000 per bulan
- Untuk kelas I sebesar Rp80.000 per bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait  dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut setelah MA mengabulkan gugatan judicial review (uji  materi) terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya akan melakukan review terkait iuran  BPJS Kesehatan ini. Mengingat, keputusan MA ini merupakan realita yang  harus diterima.

&quot;Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus  kita lihat. Kita nanti kita review lah,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor  Kepresidenan, Jakarta, Senin 9 Maret 2020.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan   Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah   Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan   peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)   Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.

&quot;Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden   (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam   putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020,&quot; kata   Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro.
</content:encoded></item></channel></rss>
