<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran Kenaikan BPJS Kesehatan, Menkeu Ambil Langkah Secara Berkeadilan</title><description>Arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah  Agung (MA) membatalan iuran BPJS Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/11/20/2181221/iuran-kenaikan-bpjs-kesehatan-menkeu-ambil-langkah-secara-berkeadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/11/20/2181221/iuran-kenaikan-bpjs-kesehatan-menkeu-ambil-langkah-secara-berkeadilan"/><item><title>Iuran Kenaikan BPJS Kesehatan, Menkeu Ambil Langkah Secara Berkeadilan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/11/20/2181221/iuran-kenaikan-bpjs-kesehatan-menkeu-ambil-langkah-secara-berkeadilan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/11/20/2181221/iuran-kenaikan-bpjs-kesehatan-menkeu-ambil-langkah-secara-berkeadilan</guid><pubDate>Rabu 11 Maret 2020 03:04 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/10/20/2181221/iuran-kenaikan-bpjs-kesehatan-menkeu-ambil-langkah-secara-berkeadilan-dCK1p4ZYz2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/10/20/2181221/iuran-kenaikan-bpjs-kesehatan-menkeu-ambil-langkah-secara-berkeadilan-dCK1p4ZYz2.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: okezone)</title></images><description>JAKARTA - Arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah Agung (MA) membatalan iuran Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, pemerintah akan mengambil langkah secara berkeadilan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.

&quot;Pasti ada langkah-langkah kami (pemerintah), untuk amankan kembali JKN itu secara sustain,&quot; tandas dia.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS karena Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain bertentangan dengan beberapa pasal di atas, kenaikan iuran BPJS juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.

Baca Selengkapnya : Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Keputusan Itu Akan Ubah Kebijakan</description><content:encoded>JAKARTA - Arah kebijakan pemerintah akan berubah secara otomatis pasca Mahkamah Agung (MA) membatalan iuran Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, pemerintah akan mengambil langkah secara berkeadilan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan untuk melihat dampak perubahan tersebut, pemerintah nantinya akan mengambil langkah secara berkeadilan. Di satu sisi, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.

&quot;Pasti ada langkah-langkah kami (pemerintah), untuk amankan kembali JKN itu secara sustain,&quot; tandas dia.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS karena Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain bertentangan dengan beberapa pasal di atas, kenaikan iuran BPJS juga bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 171 UU Kesehatan.

Baca Selengkapnya : Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Keputusan Itu Akan Ubah Kebijakan</content:encoded></item></channel></rss>
