<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Redam Permasalahan Pertanahan, Presiden Jokowi Minta Tertibkan Administrasi Tata Kelola</title><description>Presiden Joko Widodo meminta untuk menertibkan  administrasi tata kelola.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/11/470/2181737/redam-permasalahan-pertanahan-presiden-jokowi-minta-tertibkan-administrasi-tata-kelola</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/11/470/2181737/redam-permasalahan-pertanahan-presiden-jokowi-minta-tertibkan-administrasi-tata-kelola"/><item><title>Redam Permasalahan Pertanahan, Presiden Jokowi Minta Tertibkan Administrasi Tata Kelola</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/11/470/2181737/redam-permasalahan-pertanahan-presiden-jokowi-minta-tertibkan-administrasi-tata-kelola</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/11/470/2181737/redam-permasalahan-pertanahan-presiden-jokowi-minta-tertibkan-administrasi-tata-kelola</guid><pubDate>Rabu 11 Maret 2020 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/11/470/2181737/redam-permasalahan-pertanahan-presiden-jokowi-minta-tertibkan-administrasi-tata-kelola-EmScTtffNZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Biro Pers)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/11/470/2181737/redam-permasalahan-pertanahan-presiden-jokowi-minta-tertibkan-administrasi-tata-kelola-EmScTtffNZ.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Biro Pers)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, BUMN dan Pemda/Pemerintah Daerah untuk menertibkan administrasi tata kelola. Selain itu juga menjaga aset-aset yang dimilikinya sehingga tidak memunculkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut.

&amp;rdquo;Apalagi memunculkan konflik antar warga, antar warga dengan pemerintah, warga dengan BUMN,&quot; ujarnya saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumatra Utara (Sumut) mengutip Setkab, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Omnibus Law Bisa Percepat Pembebasan Lahan Infrastruktur?
Selain itu, dirinya juga meminta Kementerian ATR untuk menyusun skema penyelesaian tanah aset yang bermasalah atau yang bersengketa. Di mana, akan dijadikan pedoman oleh instansi pusat daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa ini akan menjadi contoh bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepat-cepatnya, sehingga tidak berlarut-larut, sampai bertahun-tahun tidak kita selesaikan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 39.229 Ha Disiapkan untuk Pencetakan Sawah Baru di 20 Provinsi
Ia menambahkan bahwa Pemerintah memiliki contoh, Misalnya di Kampardan di beberapa tempat yang lainnya.

&amp;rdquo;Dan khusus terkait aset kementerian atau lembaga yang terlantar yang belum dioptimalkan agar segera dilakukan langkah-langkah terobosan, sehingga aset itu menjadi lebih produktif,&amp;rdquo; pungkas Presiden akhiri pengantarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, BUMN dan Pemda/Pemerintah Daerah untuk menertibkan administrasi tata kelola. Selain itu juga menjaga aset-aset yang dimilikinya sehingga tidak memunculkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut.

&amp;rdquo;Apalagi memunculkan konflik antar warga, antar warga dengan pemerintah, warga dengan BUMN,&quot; ujarnya saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumatra Utara (Sumut) mengutip Setkab, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Omnibus Law Bisa Percepat Pembebasan Lahan Infrastruktur?
Selain itu, dirinya juga meminta Kementerian ATR untuk menyusun skema penyelesaian tanah aset yang bermasalah atau yang bersengketa. Di mana, akan dijadikan pedoman oleh instansi pusat daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa ini akan menjadi contoh bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepat-cepatnya, sehingga tidak berlarut-larut, sampai bertahun-tahun tidak kita selesaikan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 39.229 Ha Disiapkan untuk Pencetakan Sawah Baru di 20 Provinsi
Ia menambahkan bahwa Pemerintah memiliki contoh, Misalnya di Kampardan di beberapa tempat yang lainnya.

&amp;rdquo;Dan khusus terkait aset kementerian atau lembaga yang terlantar yang belum dioptimalkan agar segera dilakukan langkah-langkah terobosan, sehingga aset itu menjadi lebih produktif,&amp;rdquo; pungkas Presiden akhiri pengantarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
