<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan, Bagaimana Menghitungnya?</title><description>Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru dalam waktu dekat untuk menangkal virus korona.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/20/2182199/pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-pemerintah-6-bulan-bagaimana-menghitungnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/20/2182199/pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-pemerintah-6-bulan-bagaimana-menghitungnya"/><item><title>Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah 6 Bulan, Bagaimana Menghitungnya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/20/2182199/pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-pemerintah-6-bulan-bagaimana-menghitungnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/20/2182199/pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-pemerintah-6-bulan-bagaimana-menghitungnya</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2020 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/12/20/2182199/pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-pemerintah-6-bulan-bagaimana-menghitungnya-zdZvhYZRXu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/12/20/2182199/pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-pemerintah-6-bulan-bagaimana-menghitungnya-zdZvhYZRXu.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru dalam waktu dekat untuk menangkal virus korona. Salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan adalah dengan menanggung pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan selama enam bulan.

Adanya stimulus ini perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya selama 6 bulan ke depan. Diharapkan daya beli atau konsumsi di dalam negeri bisa meningkat dengan adanya stimulus ini, sebab penghasilan bakal lebih besar.
Baca Juga: Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan
Lantas bagaimanakah skema perhitungan pajak karyawan atau PPh 21 ini. Mengutip dari halaman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (12/3/2020), penarikan PPh 21 atau pajak untuk karyawan ini harus melalui beberapa syarat.

Misalnya,wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpanjakan dari mulai melapor hingga menyetor pajak.

Kepemilikan NPWP juga mempengaruhi perhitungan dari PPh 21. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pajak lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan bagi wajib pajak yang memiliki nomor tersebut.
Baca Juga: Penerimaan Negara Berkurang Berapa bila Pajak Penghasilan Dibebaskan?
Sebagai contoh, penghasilan Kena Pajak adalah Rp75 juta. Pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang memiliki NPWP adalah sebesar Rp6,25 juta.

Angka tersebut didapatkan dari 5% dikalikan Rp50 juta yakni Rp2,5 juta. Kemudian ditambahkan hasil dari 15% dikalikan Rp25 juta yakni Rp3,75 juta.
Sementara itu, pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang  tidak memiliki NPWP adalah sebesar Rp7,5 juta. Angka tersebut didapatkan  dari 5% dikalikan 120% dikalikan Rp50 juta hasilnya Rp3 juta dan  kemudian ditambahkan oleh Rp4,5 juta hasil dari 15% dikalikan 120%  dikalikan Rp25 juta.

&quot;Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang  diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib  Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak  atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur  dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,&quot; mengutip dari  halaman DPJ.

Selain itu, karyawan yang dikenakan pajak ini juga harus yang  memiliki pendapatan yang berada di dalam Penghsilan Tidak Kena Pajak  (PTKP). PTKP merupakan penghasilan yang dikecualikan dari pajak dan  menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, status perkawinan juga akan menjadi pertimbangan karena  wajib pajak kawin km lebih besar PTKP-nya dari wajib pajak lajang.  Sebab, semakin banyak jumlah tanggungan, semakin besar PTKP.

Adapun PTKP wajib pajak orang pribadi (tidak kawin adalah Rp54.000.000. Namun jika sudah menikah, bakal ditambah Rp4.500.000


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru dalam waktu dekat untuk menangkal virus korona. Salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan adalah dengan menanggung pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan selama enam bulan.

Adanya stimulus ini perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya selama 6 bulan ke depan. Diharapkan daya beli atau konsumsi di dalam negeri bisa meningkat dengan adanya stimulus ini, sebab penghasilan bakal lebih besar.
Baca Juga: Ada Virus Korona, Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan
Lantas bagaimanakah skema perhitungan pajak karyawan atau PPh 21 ini. Mengutip dari halaman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (12/3/2020), penarikan PPh 21 atau pajak untuk karyawan ini harus melalui beberapa syarat.

Misalnya,wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpanjakan dari mulai melapor hingga menyetor pajak.

Kepemilikan NPWP juga mempengaruhi perhitungan dari PPh 21. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pajak lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan bagi wajib pajak yang memiliki nomor tersebut.
Baca Juga: Penerimaan Negara Berkurang Berapa bila Pajak Penghasilan Dibebaskan?
Sebagai contoh, penghasilan Kena Pajak adalah Rp75 juta. Pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang memiliki NPWP adalah sebesar Rp6,25 juta.

Angka tersebut didapatkan dari 5% dikalikan Rp50 juta yakni Rp2,5 juta. Kemudian ditambahkan hasil dari 15% dikalikan Rp25 juta yakni Rp3,75 juta.
Sementara itu, pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang  tidak memiliki NPWP adalah sebesar Rp7,5 juta. Angka tersebut didapatkan  dari 5% dikalikan 120% dikalikan Rp50 juta hasilnya Rp3 juta dan  kemudian ditambahkan oleh Rp4,5 juta hasil dari 15% dikalikan 120%  dikalikan Rp25 juta.

&quot;Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang  diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib  Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak  atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur  dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,&quot; mengutip dari  halaman DPJ.

Selain itu, karyawan yang dikenakan pajak ini juga harus yang  memiliki pendapatan yang berada di dalam Penghsilan Tidak Kena Pajak  (PTKP). PTKP merupakan penghasilan yang dikecualikan dari pajak dan  menjadi pengurang penghasilan bruto.

Selain itu, status perkawinan juga akan menjadi pertimbangan karena  wajib pajak kawin km lebih besar PTKP-nya dari wajib pajak lajang.  Sebab, semakin banyak jumlah tanggungan, semakin besar PTKP.

Adapun PTKP wajib pajak orang pribadi (tidak kawin adalah Rp54.000.000. Namun jika sudah menikah, bakal ditambah Rp4.500.000


</content:encoded></item></channel></rss>
