<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Fakta Menarik Gaji PNS DKI Jakarta Tak Dipotong jika Alami Gejala Virus Korona</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182076/fakta-menarik-gaji-pns-dki-jakarta-tak-dipotong-jika-alami-gejala-virus-korona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182076/fakta-menarik-gaji-pns-dki-jakarta-tak-dipotong-jika-alami-gejala-virus-korona"/><item><title>   Fakta Menarik Gaji PNS DKI Jakarta Tak Dipotong jika Alami Gejala Virus Korona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182076/fakta-menarik-gaji-pns-dki-jakarta-tak-dipotong-jika-alami-gejala-virus-korona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182076/fakta-menarik-gaji-pns-dki-jakarta-tak-dipotong-jika-alami-gejala-virus-korona</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2020 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/12/320/2182076/fakta-menarik-gaji-pns-dki-jakarta-tak-dipotong-jika-alami-gejala-virus-korona-XGwpSh68GM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/12/320/2182076/fakta-menarik-gaji-pns-dki-jakarta-tak-dipotong-jika-alami-gejala-virus-korona-XGwpSh68GM.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak/honorer, untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
Baca Juga: Antisipasi Korona, Anies Imbau Anak Buahnya Kurangi Jabat Tangan
Berikut fakta-fakta menarik soal gaji PNS DKI Jakarta tidak dipotong jika mengalami gejala virus korona, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

1. Tidak Ada Pemotongan Gaji Maupun TKD

Anies Baswedan mengatakan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).

&quot;Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine,&quot; kata Anies.
Baca Juga: Siaga Virus Korona, Anies Baswedan Resmi Tunda Ajang Formula E 
 
2. Isolasi Diri

Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan.

&quot;Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan,&amp;rdquo; ungkap Gubernur Anies.
3. Pencegahan Virus Korona

Gubernur Anies menyampaikan, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa  hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan  yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.

Gubernur Anies berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai  ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu  perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta. Bila ada salah satu pegawai  yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau  Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di  rumah dan tidak dikurangi penghasilannya.

&amp;ldquo;Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu beliau masuk  dalam kategori Orang Dalam Pemantauan, harus diistirahatkan. Maka, dia  akan mengalami dilema. Bila istirahat, penghasilannya hilang. Bila dapat  penghasilannya, dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena  itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas  keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta. Jadi,  kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan  juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang  sama,&amp;rdquo; ucapnya.

4. Kurangi Jabat Tangan

Gubernur Anies juga berpesan agar masyarakat mengurangi kegiatan  berjabat tangan dan kontak fisik langsung, tanpa mengurangi rasa hormat  satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri  dan waspada terhadap potensi penularan COVID-19.

&amp;ldquo;Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi juga harus  tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat  tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang  berbicara,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu ASN, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak/honorer, untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
Baca Juga: Antisipasi Korona, Anies Imbau Anak Buahnya Kurangi Jabat Tangan
Berikut fakta-fakta menarik soal gaji PNS DKI Jakarta tidak dipotong jika mengalami gejala virus korona, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

1. Tidak Ada Pemotongan Gaji Maupun TKD

Anies Baswedan mengatakan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).

&quot;Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine,&quot; kata Anies.
Baca Juga: Siaga Virus Korona, Anies Baswedan Resmi Tunda Ajang Formula E 
 
2. Isolasi Diri

Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan.

&quot;Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, tapi harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan,&amp;rdquo; ungkap Gubernur Anies.
3. Pencegahan Virus Korona

Gubernur Anies menyampaikan, pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa  hanya dilakukan Pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan  yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.

Gubernur Anies berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi pegawai  ini dapat juga dilakukan oleh private sector, yaitu  perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta. Bila ada salah satu pegawai  yang ditengarai atau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan atau  Pasien Dalam Pengawasan, maka dapat menginstruksikan untuk kerja di  rumah dan tidak dikurangi penghasilannya.

&amp;ldquo;Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu beliau masuk  dalam kategori Orang Dalam Pemantauan, harus diistirahatkan. Maka, dia  akan mengalami dilema. Bila istirahat, penghasilannya hilang. Bila dapat  penghasilannya, dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena  itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas  keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta. Jadi,  kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan  juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang  sama,&amp;rdquo; ucapnya.

4. Kurangi Jabat Tangan

Gubernur Anies juga berpesan agar masyarakat mengurangi kegiatan  berjabat tangan dan kontak fisik langsung, tanpa mengurangi rasa hormat  satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri  dan waspada terhadap potensi penularan COVID-19.

&amp;ldquo;Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi juga harus  tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat  tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang  berbicara,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
