<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang SKB, BKN Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rekonsiliasi data hasil SKD CPNS tahap II.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182081/jelang-skb-bkn-rekonsiliasi-data-hasil-skd-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182081/jelang-skb-bkn-rekonsiliasi-data-hasil-skd-cpns"/><item><title>Jelang SKB, BKN Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182081/jelang-skb-bkn-rekonsiliasi-data-hasil-skd-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182081/jelang-skb-bkn-rekonsiliasi-data-hasil-skd-cpns</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2020 11:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/12/320/2182081/jelang-skb-bkn-rekonsiliasi-data-hasil-skd-cpns-tqJwXWeUzo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ujian SKD CPNS 2019 (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/12/320/2182081/jelang-skb-bkn-rekonsiliasi-data-hasil-skd-cpns-tqJwXWeUzo.jpg</image><title>Ujian SKD CPNS 2019 (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)</title></images><description> 
JAKARTA - Setelah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 pada 10 Maret, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rekonsiliasi data hasil SKD CPNS tahap II untuk 260 instansi pusat dan daerah pada Rabu 11 Maret 2020.

Pada tahap I lalu, sebanyak 261 dari 521 instansi telah melakukan rekonsiliasi data. Pada hari pertama dijadwalkan 88 instansi, dilanjutkan 83 instansi pada hari kedua dan 89 instansi pada hari ketiga.

&amp;ldquo;Rekonsiliasi pada dasarnya ditujukan untuk menyamakan kembali data-data yang sudah masuk dalam database BKN dan akan dicocokkan dengan data manual sebelum hasil ujian dipublikasikan kepada publik secara serentak,&amp;rdquo; ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara Suharmen seperti dilansir laman BKN, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Hanya 44,17% Peserta Seleksi CPNS Formasi Umum Lulus Passing Grade
Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa rekonsiliasi bukan hanya sekedar mencocokkan data kehadiran peserta saat seleksi, tetapi juga verifikasi apakah peserta tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 Maret mendatang. Proses rekonsiliasi ini juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

&amp;ldquo;Proses rekonsiliasi dilakukan bersama-sama semua pihak yang terlibat dalam seleksi karena pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan secara transparan,&amp;rdquo; tegas Suharmen. Ia berharap proses rekonsiliasi ini rampung tanggal 18 Maret 2020.
Baca Juga: Cegah Virus Korona, Suhu Badan Peserta Ujian SKB CPNS Bakal Dicek
Setelah hasil rekonsiliasi ini dapat diunduh oleh instansi pusat dan daerah untuk kemudian diumumkan serentak pada tanggal 23-24 Maret 2020. Selanjutnya BKN bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan fokus pada persiapan soal-soal SKB.

Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB sendiri dibuat oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu. Perwakilan BPKP Rochim mengatakan bahwa BPKP memastikan pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil yang ditetapkan sesuai dengan seharusnya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Setelah berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 pada 10 Maret, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rekonsiliasi data hasil SKD CPNS tahap II untuk 260 instansi pusat dan daerah pada Rabu 11 Maret 2020.

Pada tahap I lalu, sebanyak 261 dari 521 instansi telah melakukan rekonsiliasi data. Pada hari pertama dijadwalkan 88 instansi, dilanjutkan 83 instansi pada hari kedua dan 89 instansi pada hari ketiga.

&amp;ldquo;Rekonsiliasi pada dasarnya ditujukan untuk menyamakan kembali data-data yang sudah masuk dalam database BKN dan akan dicocokkan dengan data manual sebelum hasil ujian dipublikasikan kepada publik secara serentak,&amp;rdquo; ungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Negara Suharmen seperti dilansir laman BKN, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Hanya 44,17% Peserta Seleksi CPNS Formasi Umum Lulus Passing Grade
Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa rekonsiliasi bukan hanya sekedar mencocokkan data kehadiran peserta saat seleksi, tetapi juga verifikasi apakah peserta tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 25 Maret mendatang. Proses rekonsiliasi ini juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

&amp;ldquo;Proses rekonsiliasi dilakukan bersama-sama semua pihak yang terlibat dalam seleksi karena pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan secara transparan,&amp;rdquo; tegas Suharmen. Ia berharap proses rekonsiliasi ini rampung tanggal 18 Maret 2020.
Baca Juga: Cegah Virus Korona, Suhu Badan Peserta Ujian SKB CPNS Bakal Dicek
Setelah hasil rekonsiliasi ini dapat diunduh oleh instansi pusat dan daerah untuk kemudian diumumkan serentak pada tanggal 23-24 Maret 2020. Selanjutnya BKN bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan fokus pada persiapan soal-soal SKB.

Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB sendiri dibuat oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu. Perwakilan BPKP Rochim mengatakan bahwa BPKP memastikan pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil yang ditetapkan sesuai dengan seharusnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
