<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Awasi Perusahaan yang Tidak Antisipasi Virus Korona</title><description>Ida juga meminta perusahaan lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab virus korona</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182339/menaker-awasi-perusahaan-yang-tidak-antisipasi-virus-korona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182339/menaker-awasi-perusahaan-yang-tidak-antisipasi-virus-korona"/><item><title>Menaker Awasi Perusahaan yang Tidak Antisipasi Virus Korona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182339/menaker-awasi-perusahaan-yang-tidak-antisipasi-virus-korona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/12/320/2182339/menaker-awasi-perusahaan-yang-tidak-antisipasi-virus-korona</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2020 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/12/320/2182339/menaker-awasi-peusahaan-yang-tidak-antisipasi-virus-korona-ZapjZnloAd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/12/320/2182339/menaker-awasi-peusahaan-yang-tidak-antisipasi-virus-korona-ZapjZnloAd.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pemimpin perusahaan di seluruh Indonesia supaya menerapkan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di lingkungan kerjanya.
&quot;Saya sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan skala nasional,&quot; ujar dia di Gedung Kemnaker Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Cegah Virus Korona, Seluruh Perusahaan Wajib Sediakan Masker!
Pihaknya meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan agar bisa menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
&quot;Kami juga sudah sudah meminta Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi untuk bisa mengawasi perusahaan di daerah,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Ini Syarat, 3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja
Ida juga meminta perusahaan lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus korona, berikut langkah-langkah pencegahannya.
&quot;Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona,&quot; kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan  pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan  kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus Corona.
&quot;Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem  Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di  lingkungan kerja&quot; kata Menaker.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pemimpin perusahaan di seluruh Indonesia supaya menerapkan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus korona atau Covid-19 di lingkungan kerjanya.
&quot;Saya sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan skala nasional,&quot; ujar dia di Gedung Kemnaker Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Cegah Virus Korona, Seluruh Perusahaan Wajib Sediakan Masker!
Pihaknya meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan agar bisa menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
&quot;Kami juga sudah sudah meminta Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi untuk bisa mengawasi perusahaan di daerah,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Ini Syarat, 3 Kelompok yang Berhak Dapat Kartu Prakerja
Ida juga meminta perusahaan lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus korona, berikut langkah-langkah pencegahannya.
&quot;Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona,&quot; kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.Adapun langkah-langkah tersebut di antaranya melakukan pembinaan dan  pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan  kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus Corona.
&quot;Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem  Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di  lingkungan kerja&quot; kata Menaker.</content:encoded></item></channel></rss>
