<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkal Dampak Korona, Pekerja Tak Kena PPh Berlaku April</title><description>Virus korona yang sudah menjadi pandemi juga berdampak pada sektor perekonomian Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/20/2182968/tangkal-dampak-korona-pekerja-tak-kena-pph-berlaku-april</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/20/2182968/tangkal-dampak-korona-pekerja-tak-kena-pph-berlaku-april"/><item><title>Tangkal Dampak Korona, Pekerja Tak Kena PPh Berlaku April</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/20/2182968/tangkal-dampak-korona-pekerja-tak-kena-pph-berlaku-april</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/20/2182968/tangkal-dampak-korona-pekerja-tak-kena-pph-berlaku-april</guid><pubDate>Sabtu 14 Maret 2020 07:12 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/13/20/2182968/tangkal-dampak-korona-pekerja-tak-kena-pph-berlaku-april-upQEFrLLJ6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/13/20/2182968/tangkal-dampak-korona-pekerja-tak-kena-pph-berlaku-april-upQEFrLLJ6.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Virus korona yang sudah menjadi pandemi juga berdampak pada sektor perekonomian Indonesia. Terutama, pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksi akan terkontraksi semakin dalam.

Oleh karena itu, Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi di sektor fiskal dan non-fiskal. Stimulus Fiskal dalam rangka Penanganan COVID-19 salah satunya relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

&amp;ldquo;Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun.

Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor&amp;ndash;Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

Baca Selengkapnya : Berlaku April, Tidak Tarik Pajak Pekerja 6 Bulan Bikin Kehilangan Pendapatan Rp8,6 Triliun</description><content:encoded>JAKARTA - Virus korona yang sudah menjadi pandemi juga berdampak pada sektor perekonomian Indonesia. Terutama, pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksi akan terkontraksi semakin dalam.

Oleh karena itu, Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi di sektor fiskal dan non-fiskal. Stimulus Fiskal dalam rangka Penanganan COVID-19 salah satunya relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

&amp;ldquo;Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam,&quot; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun.

Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli.

Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor&amp;ndash;Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

Baca Selengkapnya : Berlaku April, Tidak Tarik Pajak Pekerja 6 Bulan Bikin Kehilangan Pendapatan Rp8,6 Triliun</content:encoded></item></channel></rss>
