<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaga Rupiah, BI Pangkas GWM Valas dari 8% Jadi 4%</title><description>BI memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari semula 8% menjadi 4%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/278/2183196/jaga-rupiah-bi-pangkas-gwm-valas-dari-8-jadi-4</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/278/2183196/jaga-rupiah-bi-pangkas-gwm-valas-dari-8-jadi-4"/><item><title>Jaga Rupiah, BI Pangkas GWM Valas dari 8% Jadi 4%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/278/2183196/jaga-rupiah-bi-pangkas-gwm-valas-dari-8-jadi-4</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/278/2183196/jaga-rupiah-bi-pangkas-gwm-valas-dari-8-jadi-4</guid><pubDate>Sabtu 14 Maret 2020 10:08 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Hardjanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/14/278/2183196/jaga-rupiah-bi-pangkas-gwm-valas-dari-8-jadi-4-sffJrpFl48.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/14/278/2183196/jaga-rupiah-bi-pangkas-gwm-valas-dari-8-jadi-4-sffJrpFl48.jpg</image><title>Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari semula 8% menjadi 4%. Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Baca Juga: Rupiah Lesu, Sri Mulyani: Ini Persoalan Psikologis Keamanan
BI menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas) melalui PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

&quot;PADG ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020,&quot; demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulis Bank Indonesia di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Rupiah Melemah 255 Poin Ditutup Rp14.777/USD
Penyempurnaan ketentuan ini merupakan tindak lanjut salah satu dari lima langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian.
Kelima langkah dimaksud adalah:

1. Meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar  Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme  pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi  di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko  peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.

2. Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum  Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020.  Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di  perbankan sekitar USD3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di  pasar valas.

3. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada  bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam  pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini  diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang  lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk  berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

4. Memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga  dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan  Rupiah.

5. Menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank  kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di  Indonesia.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing (valas) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari semula 8% menjadi 4%. Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Baca Juga: Rupiah Lesu, Sri Mulyani: Ini Persoalan Psikologis Keamanan
BI menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing (valas) melalui PADG No.22/2/PADG/2020 tentang Perubahan Ke Empat atas PADG Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

&quot;PADG ini mulai berlaku pada 16 Maret 2020,&quot; demikian seperti dikutip dalam keterangan tertulis Bank Indonesia di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Rupiah Melemah 255 Poin Ditutup Rp14.777/USD
Penyempurnaan ketentuan ini merupakan tindak lanjut salah satu dari lima langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk mitigasi risiko COVID-19 terhadap perekonomian.
Kelima langkah dimaksud adalah:

1. Meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar  Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme  pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi  di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko  peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.

2. Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum  Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020.  Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di  perbankan sekitar USD3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di  pasar valas.

3. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada  bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam  pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini  diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang  lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk  berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

4. Memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga  dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan  Rupiah.

5. Menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank  kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di  Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
