<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Percepatan Reformasi Birokrasi Pengaruhi Tunjangan Kinerja</title><description>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengupayakan percepatan penyederhanaan birokrasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/320/2183396/percepatan-reformasi-birokrasi-pengaruhi-tunjangan-kinerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/320/2183396/percepatan-reformasi-birokrasi-pengaruhi-tunjangan-kinerja"/><item><title>Percepatan Reformasi Birokrasi Pengaruhi Tunjangan Kinerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/320/2183396/percepatan-reformasi-birokrasi-pengaruhi-tunjangan-kinerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/14/320/2183396/percepatan-reformasi-birokrasi-pengaruhi-tunjangan-kinerja</guid><pubDate>Sabtu 14 Maret 2020 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/14/320/2183396/percepatan-reformasi-birokrasi-pengaruhi-tunjangan-kinerja-we0yUa6c3Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/14/320/2183396/percepatan-reformasi-birokrasi-pengaruhi-tunjangan-kinerja-we0yUa6c3Y.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengupayakan percepatan penyederhanaan birokrasi. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada KemenPANRB.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan implementasi penyederhanaan birokrasi ambil bagian dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB). Hal tersebut dikatakan Tjahjo berpengaruh pada tunjangan kerja yang diterima K/L.

&amp;ldquo;Implementasi penyederhanaan birokrasi ini menjadi bagian dari penilaian Indeks RB, dan ini berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing kementerian dan lembaga,&amp;rdquo; ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dilansir dari laman KemenpanRB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Selain penyederhanaan birokrasi, penyetaraan tunjangan kinerja juga dapat dilakukan dalam rangka mendorong pergerakan reformasi birokrasi pada instansi pemerintah. Dengan demikian percepatan birokrasi dapat dilakukan dengan berkesinambungan.

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Didid Noordiatmoko menjelaskan, saat ini besaran tunjangan kinerja di tiap Kementerian dan Lembaga sangat bervariasi. Berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019, baru 40 K/L yang tunjangan kinerjanya mencapai angka 80%, sedangkan 44 K/L lainnya masih di bawah angka tersebut.

Didid Noordiatmoko kemudian menambahkan pada tahun 2020 seluruh K/L minimal telah mencapai angka 80%. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Menteri Tjahjo Kumolo.

&amp;ldquo;Arahan Bapak Menteri adalah pada tahun 2020 diharapkan tunjangan kinerja seluruh kementerian dan lembaga sudah minimal 80%,&amp;rdquo; ungkap Didid.

Untuk mencapai tunjangan kinerja minimal 80%, tiap K/L harus mendapatkan nilai Indeks RB minimal 75,01. Bila dibandingkan tahun 2018 dan tahun 2019, ada peningkatan dari 34 menjadi 46 K/L yang mendapatkan dan melewati angka minimal tersebut.

&amp;ldquo;Artinya reformasi birokrasi yang dilakukan masih belum langsung kepada perbaikan dari permasalahan birokrasi yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga,&amp;rdquo; tambah Didid.
Pergerakan yang dinilai lambat ini diakibatkan berbagai permasalahan  seputar pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing K/L. Ditambah  lagi, implementasi reformasi birokrasi masih dipandang sebagai kegiatan  proyek semata sebab belum tersentuh seluruhnya operasional di  masing-masing instansi.

Reformasi birokrasi juga masih sekadar dipandang sebagai proyek untuk  mengerjakan delapan area perubahan dimana secara bersamaan tidak  mengarah kepada jantung permasalahan yang ada. Pelaksanaan dari delapan  area tersebut masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak terintegrasi.

&amp;ldquo;Dan yang terakhir, permasalahan khusus adalah fungsi pengawasan yang  tidak berjalan dengan optimal. Sehingga tidak ada yang memastikan  target-target kinerja dari masing-masing kementerian dan lembaga itu  lebih cepat tercapai,&amp;rdquo; pungkas Didid.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengupayakan percepatan penyederhanaan birokrasi. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada KemenPANRB.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan implementasi penyederhanaan birokrasi ambil bagian dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB). Hal tersebut dikatakan Tjahjo berpengaruh pada tunjangan kerja yang diterima K/L.

&amp;ldquo;Implementasi penyederhanaan birokrasi ini menjadi bagian dari penilaian Indeks RB, dan ini berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing kementerian dan lembaga,&amp;rdquo; ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seperti dilansir dari laman KemenpanRB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).

Selain penyederhanaan birokrasi, penyetaraan tunjangan kinerja juga dapat dilakukan dalam rangka mendorong pergerakan reformasi birokrasi pada instansi pemerintah. Dengan demikian percepatan birokrasi dapat dilakukan dengan berkesinambungan.

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Didid Noordiatmoko menjelaskan, saat ini besaran tunjangan kinerja di tiap Kementerian dan Lembaga sangat bervariasi. Berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019, baru 40 K/L yang tunjangan kinerjanya mencapai angka 80%, sedangkan 44 K/L lainnya masih di bawah angka tersebut.

Didid Noordiatmoko kemudian menambahkan pada tahun 2020 seluruh K/L minimal telah mencapai angka 80%. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Menteri Tjahjo Kumolo.

&amp;ldquo;Arahan Bapak Menteri adalah pada tahun 2020 diharapkan tunjangan kinerja seluruh kementerian dan lembaga sudah minimal 80%,&amp;rdquo; ungkap Didid.

Untuk mencapai tunjangan kinerja minimal 80%, tiap K/L harus mendapatkan nilai Indeks RB minimal 75,01. Bila dibandingkan tahun 2018 dan tahun 2019, ada peningkatan dari 34 menjadi 46 K/L yang mendapatkan dan melewati angka minimal tersebut.

&amp;ldquo;Artinya reformasi birokrasi yang dilakukan masih belum langsung kepada perbaikan dari permasalahan birokrasi yang ada di masing-masing kementerian dan lembaga,&amp;rdquo; tambah Didid.
Pergerakan yang dinilai lambat ini diakibatkan berbagai permasalahan  seputar pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing K/L. Ditambah  lagi, implementasi reformasi birokrasi masih dipandang sebagai kegiatan  proyek semata sebab belum tersentuh seluruhnya operasional di  masing-masing instansi.

Reformasi birokrasi juga masih sekadar dipandang sebagai proyek untuk  mengerjakan delapan area perubahan dimana secara bersamaan tidak  mengarah kepada jantung permasalahan yang ada. Pelaksanaan dari delapan  area tersebut masih berjalan sendiri-sendiri dan tidak terintegrasi.

&amp;ldquo;Dan yang terakhir, permasalahan khusus adalah fungsi pengawasan yang  tidak berjalan dengan optimal. Sehingga tidak ada yang memastikan  target-target kinerja dari masing-masing kementerian dan lembaga itu  lebih cepat tercapai,&amp;rdquo; pungkas Didid.
</content:encoded></item></channel></rss>
