<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sejumlah Pejabat Kemenkeu Tetap Masuk Kerja Walau Virus Korona Mewabah</title><description>Jajaran Kementerian Keuangan akan tetap bekerja di kantor di tengah merebaknya virus korona di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/15/20/2183741/sejumlah-pejabat-kemenkeu-tetap-masuk-kerja-walau-virus-korona-mewabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/15/20/2183741/sejumlah-pejabat-kemenkeu-tetap-masuk-kerja-walau-virus-korona-mewabah"/><item><title>Sejumlah Pejabat Kemenkeu Tetap Masuk Kerja Walau Virus Korona Mewabah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/15/20/2183741/sejumlah-pejabat-kemenkeu-tetap-masuk-kerja-walau-virus-korona-mewabah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/15/20/2183741/sejumlah-pejabat-kemenkeu-tetap-masuk-kerja-walau-virus-korona-mewabah</guid><pubDate>Minggu 15 Maret 2020 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/15/20/2183741/sejumlah-pejabat-kemenkeu-tetap-masuk-kerja-walau-virus-korona-mewabah-LAA1SyV1z8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/15/20/2183741/sejumlah-pejabat-kemenkeu-tetap-masuk-kerja-walau-virus-korona-mewabah-LAA1SyV1z8.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Jajaran Kementerian Keuangan akan tetap bekerja di kantor di tengah merebaknya virus korona di Indonesia. Hal ini disampaikan Kemenkeu dalam surat edarannya terkait kebijakan Working From Home (WFH).
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan akan tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas seperti biasanya. Ketentuan ini dikecualikan bila mengalami indikasi masalah kesehatan.
&quot;Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa, kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal,&quot; tulis Kementerian Keuangan dalam surat edarannya, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Sebagian ASN Kerja dari Rumah
Begitu pula dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon, akan tetap diharuskan masuk kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa. Bila terjadi masalah kesehatan, pejabat dapat berkonsultasi dengan pimpinan unit organisasi eselon I atau unit organisasi non eselon.
&quot;Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon, tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa, kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Pimpinan pada Unit
Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Non-Eselon,&quot; tegas Kemenkeu.
Baca Juga: Soal Anggaran Penanganan Virus Korona, Presiden: Sudah Ada Aturannya
Namun bila dilakukan kebijakan lockdown oleh Pemerintah setempat, maka prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
&quot;Dalam hal terdapat kebijakan lockdown dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah maka diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; jelas Kemenkeu.
Selain itu, pimpinan unit eselon II Kementerian Keuangan juga  ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan kehadiran bagi pejabat fungsional,  pengawas, dan pelaksana atau  pejabat/pegawai setingkat pada unit  organisasi non eselon di unit/satuan kerjanya, baik secara keseluruhan  maupun bergantian.
Pengaturan kehadiran dapat dilakukan dengan mempertimbangkan peta  sebaran Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Daerah, jenis  pekerjaan pegawai, usia pegawai, domisili pegawai, moda transportasi  yang digunakan, waktu tempuh pegawai menuju kantor, kondisi kesehatan,  ketersediaan fasilitas pendukung WFH di rumah pegawai, riwayat  perjalanan luar negeri selama 14 hari terakhir, efektivitas minimum  pelaksanaan tugas dan pelayanan unit atau satuan kerja sesuai dengan  rencana BCP dan pertimbangan keluarga yang suspect/probable/confirmed.</description><content:encoded>JAKARTA - Jajaran Kementerian Keuangan akan tetap bekerja di kantor di tengah merebaknya virus korona di Indonesia. Hal ini disampaikan Kemenkeu dalam surat edarannya terkait kebijakan Working From Home (WFH).
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan akan tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas seperti biasanya. Ketentuan ini dikecualikan bila mengalami indikasi masalah kesehatan.
&quot;Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa, kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal,&quot; tulis Kementerian Keuangan dalam surat edarannya, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Sebagian ASN Kerja dari Rumah
Begitu pula dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon, akan tetap diharuskan masuk kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa. Bila terjadi masalah kesehatan, pejabat dapat berkonsultasi dengan pimpinan unit organisasi eselon I atau unit organisasi non eselon.
&quot;Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan pejabat setingkat pada Unit Organisasi Non-Eselon, tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa, kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Pimpinan pada Unit
Organisasi Eselon I atau Unit Organisasi Non-Eselon,&quot; tegas Kemenkeu.
Baca Juga: Soal Anggaran Penanganan Virus Korona, Presiden: Sudah Ada Aturannya
Namun bila dilakukan kebijakan lockdown oleh Pemerintah setempat, maka prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
&quot;Dalam hal terdapat kebijakan lockdown dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah maka diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,&quot; jelas Kemenkeu.
Selain itu, pimpinan unit eselon II Kementerian Keuangan juga  ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan kehadiran bagi pejabat fungsional,  pengawas, dan pelaksana atau  pejabat/pegawai setingkat pada unit  organisasi non eselon di unit/satuan kerjanya, baik secara keseluruhan  maupun bergantian.
Pengaturan kehadiran dapat dilakukan dengan mempertimbangkan peta  sebaran Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Daerah, jenis  pekerjaan pegawai, usia pegawai, domisili pegawai, moda transportasi  yang digunakan, waktu tempuh pegawai menuju kantor, kondisi kesehatan,  ketersediaan fasilitas pendukung WFH di rumah pegawai, riwayat  perjalanan luar negeri selama 14 hari terakhir, efektivitas minimum  pelaksanaan tugas dan pelayanan unit atau satuan kerja sesuai dengan  rencana BCP dan pertimbangan keluarga yang suspect/probable/confirmed.</content:encoded></item></channel></rss>
