<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Menarik soal Transparansi Gaji BPJS Kesehatan</title><description>Sri Mulyani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk melakukan transparansi perihal persoalan keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/15/320/2183307/fakta-menarik-soal-transparansi-gaji-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/15/320/2183307/fakta-menarik-soal-transparansi-gaji-bpjs-kesehatan"/><item><title>Fakta Menarik soal Transparansi Gaji BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/15/320/2183307/fakta-menarik-soal-transparansi-gaji-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/15/320/2183307/fakta-menarik-soal-transparansi-gaji-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Minggu 15 Maret 2020 06:34 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/14/320/2183307/fakta-menarik-soal-transparansi-gaji-bpjs-kesehatan-yZ6XCk0BgE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/14/320/2183307/fakta-menarik-soal-transparansi-gaji-bpjs-kesehatan-yZ6XCk0BgE.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk melakukan transparansi perihal persoalan keuangan. Hal ini sontak ditanggapi oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

Mulai dari pengawasan rutin yang dilakukan lembaga pengawas hingga rutin melapor ke empat lembaga disampaikan oleh Fahmi Idris. Hal ini dinilainya menunjukkan bahwa BPJS telah transparan.

Pada Minggu (15/3/2020), Okezone merangkum fakta gaji bos BPJS Kesehatan.

1. Mengaku Sudah Transparan

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya telah transparan dengan terus dilakukannya audit dan pengawasan oleh tujuh lembaga termasuk di antaranya DPR RI, BPK, dan KPK.

&quot;Ya kita itu sebagai lembaga, satu ada tujuh institusi yang mengawasi pertama tentu DPR, kemudian BPK sedang turun melakukan audit. Tiga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sedang turun juga penugasan tertentu,&quot; ujar Fahmi Idris, Malang, Rabu (11/3/2020).

2. OJK Rutin Audit Keuangan BPJS Kesehatan

Fahmi Idris juga mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin melakukan audit keuangan di BPJS Kesehatan. Belum lagi disebut Fahmi, masih ada Dewan Pengawas dan Dewan Jaminan Nasional yang juga turut mengawasi BPJS Kesehatan.
&amp;nbsp;
 
3. KPK Selalu Hadir di BPJS Kesehatan

Tidak hanya itu, Fahmi Idris juga menjelaskan bahwa KPK selalu hadir di BPJS Kesehatan. Maupun itu dalam bentuk pencegahan, penelitian, hingga pengembangan.

&quot;Tidak kurang ada KPK yang selalu hadir di BPJS dalam bentuk pencegahan, penelitian, dan pengembangan. Jadi itu semua menggambarkan seluruh data yang kemudian diharapkan oleh masyarakat dengan sendirinya terpublikasi melalui proses pengawasan itu,&quot; jelasnya.

4. Rutin Lapor ke Empat Lembaga

Fahmi menambahkan, pihaknya juga rutin melaporkan ke empat lembaga  termasuk dalam hal audit keuangan internal BPJS Kesehatan. Lembaga  tersebut di antaranya Kemenkeu, Kemenkes, OJK, dan dewan pengawas.

&quot;Secara rutin setiap bulan melapor keempat lembaga Kemenkeu  (Kementerian Keuangan), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), OJK (Otoritas  Jasa Keuangan), dan dewan pengawas, setiap enam bulan melaporkan ke  presiden, setiap tahun melaporkan laporan tahunan juga, jadi untuk  melihat kondisi itu laporan itu sifatnya milik publik. Silakan media  membaca itu,&quot; tuturnya.

5. Insentif Direksi BPJS Kesehatan Rp342,56 Per Bulan

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara  mengatakan berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, pada Rencana  Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan  dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar.

&quot;Artinya, setiap anggota direksi mendapat insentif Rp4,11 miliar per  orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp342,56 juta per  bulan,&quot; ujar Dewi, Senin (20/1/2020).
6. Upah Dewan Pengawas Rp2,55 Miliar

Sementara itu, untuk beban insentif kepada tujuh dewan pengawas BPJS   Kesehatan rata-rata mendapat Rp2,55 miliar. Ini mengartikan, upah per   bulan dewan pengawas adalah Rp211,14 juta.

&quot;Apabila insentif yang diterima dewan pengawas dalam 12 bulan   insentif, maka upah yang diterima oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan   Rp211,14 juta per bulan,&quot; ungkap Dewi Asmara.

7. Tanggapan BPJS Kesehatan Terkait Paparan Insentif Direksi dan Dewas oleh DPR RI

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma&amp;rsquo;ruf melakukan klarifikasi   kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR RI. Terkait insentif   yang diterima, direksi dan dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya  belum  pernah ada. Dia memastikan hal itu tidak pernah diterima anggota   dewannya.

&quot;Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan   mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara   Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang   Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota   Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum   diatur tata cara pemberian insentif tersebut,&quot; pungkas Iqbal.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk melakukan transparansi perihal persoalan keuangan. Hal ini sontak ditanggapi oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

Mulai dari pengawasan rutin yang dilakukan lembaga pengawas hingga rutin melapor ke empat lembaga disampaikan oleh Fahmi Idris. Hal ini dinilainya menunjukkan bahwa BPJS telah transparan.

Pada Minggu (15/3/2020), Okezone merangkum fakta gaji bos BPJS Kesehatan.

1. Mengaku Sudah Transparan

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya telah transparan dengan terus dilakukannya audit dan pengawasan oleh tujuh lembaga termasuk di antaranya DPR RI, BPK, dan KPK.

&quot;Ya kita itu sebagai lembaga, satu ada tujuh institusi yang mengawasi pertama tentu DPR, kemudian BPK sedang turun melakukan audit. Tiga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sedang turun juga penugasan tertentu,&quot; ujar Fahmi Idris, Malang, Rabu (11/3/2020).

2. OJK Rutin Audit Keuangan BPJS Kesehatan

Fahmi Idris juga mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin melakukan audit keuangan di BPJS Kesehatan. Belum lagi disebut Fahmi, masih ada Dewan Pengawas dan Dewan Jaminan Nasional yang juga turut mengawasi BPJS Kesehatan.
&amp;nbsp;
 
3. KPK Selalu Hadir di BPJS Kesehatan

Tidak hanya itu, Fahmi Idris juga menjelaskan bahwa KPK selalu hadir di BPJS Kesehatan. Maupun itu dalam bentuk pencegahan, penelitian, hingga pengembangan.

&quot;Tidak kurang ada KPK yang selalu hadir di BPJS dalam bentuk pencegahan, penelitian, dan pengembangan. Jadi itu semua menggambarkan seluruh data yang kemudian diharapkan oleh masyarakat dengan sendirinya terpublikasi melalui proses pengawasan itu,&quot; jelasnya.

4. Rutin Lapor ke Empat Lembaga

Fahmi menambahkan, pihaknya juga rutin melaporkan ke empat lembaga  termasuk dalam hal audit keuangan internal BPJS Kesehatan. Lembaga  tersebut di antaranya Kemenkeu, Kemenkes, OJK, dan dewan pengawas.

&quot;Secara rutin setiap bulan melapor keempat lembaga Kemenkeu  (Kementerian Keuangan), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), OJK (Otoritas  Jasa Keuangan), dan dewan pengawas, setiap enam bulan melaporkan ke  presiden, setiap tahun melaporkan laporan tahunan juga, jadi untuk  melihat kondisi itu laporan itu sifatnya milik publik. Silakan media  membaca itu,&quot; tuturnya.

5. Insentif Direksi BPJS Kesehatan Rp342,56 Per Bulan

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dewi Asmara  mengatakan berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, pada Rencana  Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan  dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar.

&quot;Artinya, setiap anggota direksi mendapat insentif Rp4,11 miliar per  orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp342,56 juta per  bulan,&quot; ujar Dewi, Senin (20/1/2020).
6. Upah Dewan Pengawas Rp2,55 Miliar

Sementara itu, untuk beban insentif kepada tujuh dewan pengawas BPJS   Kesehatan rata-rata mendapat Rp2,55 miliar. Ini mengartikan, upah per   bulan dewan pengawas adalah Rp211,14 juta.

&quot;Apabila insentif yang diterima dewan pengawas dalam 12 bulan   insentif, maka upah yang diterima oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan   Rp211,14 juta per bulan,&quot; ungkap Dewi Asmara.

7. Tanggapan BPJS Kesehatan Terkait Paparan Insentif Direksi dan Dewas oleh DPR RI

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma&amp;rsquo;ruf melakukan klarifikasi   kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR RI. Terkait insentif   yang diterima, direksi dan dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya  belum  pernah ada. Dia memastikan hal itu tidak pernah diterima anggota   dewannya.

&quot;Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan   mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara   Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang   Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota   Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum   diatur tata cara pemberian insentif tersebut,&quot; pungkas Iqbal.
</content:encoded></item></channel></rss>
