<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kata Menkeu hingga Ketua MPR soal Iuran BPJS Kesehatan yang Batal Naik</title><description>Mulai dari Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Jawa  Tengah, Ketua MPR, hingga Waketum DPR angkat bicara terkait pembatalan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183722/kata-menkeu-hingga-ketua-mpr-soal-iuran-bpjs-kesehatan-yang-batal-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183722/kata-menkeu-hingga-ketua-mpr-soal-iuran-bpjs-kesehatan-yang-batal-naik"/><item><title>Kata Menkeu hingga Ketua MPR soal Iuran BPJS Kesehatan yang Batal Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183722/kata-menkeu-hingga-ketua-mpr-soal-iuran-bpjs-kesehatan-yang-batal-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183722/kata-menkeu-hingga-ketua-mpr-soal-iuran-bpjs-kesehatan-yang-batal-naik</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2020 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/15/320/2183722/kata-menkeu-hingga-ketua-mpr-soal-iuran-bpjs-kesehatan-yang-batal-naik-0xUOVdvXX6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/15/320/2183722/kata-menkeu-hingga-ketua-mpr-soal-iuran-bpjs-kesehatan-yang-batal-naik-0xUOVdvXX6.jpg</image><title>Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Hal ini kemudian mengundang respons dari sejumlah pejabat.
Mulai dari Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MPR, hingga Waketum DPR angkat bicara terkait pembatalan kenaikan iuran ini. Ada yang pro terhadap putusan ini, namun juga ada yang kontra dan mengatakan akan mengkaji kembali putusan tersebut.
Pada Senin (16/3/2020), Okezone merangkum fakta terkait komentar pejabat soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
1. Menkeu Sebut Kenaikan Sebagai Realita
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah suatu realita yang harus dilihat. Dirinya mengatakan pihaknya akan melakukan review terkait putusan ini.
&quot;Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Sri Mulyani juga mengatakan putusan MA ini akan mengubah kebijakan. Salah satunya JKN. Di sisi lain, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.
2. Gubernur Jawa Tengah Yakin Kenaikan Buat Masyarakat Senang
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara terkait batalnya kenaikan iuran BPJS. Dirinya menilai pembatalan ini akan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.
&quot;Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Dan menurut saya manajemen BPJS Kesehatan tinggal melakukan review bagaimana pengelolaan yang lebih baik. Bagaimana ini bisa efektif,&quot; jelasnya.
Selain itu dengan pembatalan ini, Ganjar menyebut BPJS Kesehatan perlu mengatur agar pelayanan bisa jauh lebih baik. Misalnya dengan melakukan efisiensi untuk mengurangi beban kerja BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Bagaimana kemudian ini bisa dilakukan efektif. Demoralisasi yang terjadi umpama, dia sebenarnya cukup mendapat perawatan berobat jalan, yang nggak harus menginap ya nggak usah rawat inap. Kemudian, maaf sering kali ibu melahirkan sebenarnya bisa melahirkan secara alamiah, mereka harus disesar. Ini juga mesti didorong dan diperketat,&amp;rdquo; katanya.3. Wamenkeu Sebut Akan Dalami Putusan MA
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut BPJS Kesehatan telah  mengalami defisit yang parah sejak tahun lalu. Defisit tersebut kemudian  ditanggulangi oleh Pemerintah.
&quot;Tentu juga situasi BPJS yang kita ketahui adalah pada tahun lalu  itu. BPJS mengalami defisit cukup dalam. Dan defisit itu yang diharapkan  menambal siapa? Pemerintah ya,&quot; ujarnya, Senin (9/3/2020).
Kemudian senada dengan perkataan Sri Mulyani, Wamenkeu juga mengatakan akan turut mempelajari putusan MA tersebut.
&quot;Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun  lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah  bayari PBI dengan tarif yang baru. Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah  untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi,  kita pelajari dan diskusikan implikasinya,&quot; ungkapnya.
4. Ketua MPR Sebut BPJS Kesehatan Harus Kembalikan Iuran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beri respon terkait pembatalan iuran  BPJS Kesehatan. Dirinya berharap Presiden Joko Widodo akan membatalkan  Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 yang menaikkan tarif BPJS  Kesehatan.
Bamsoet juga mengapresiasi putusan MA yang membatalkan Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS  Kesehatan.
Bamsoet menilai Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan  menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan. Setelahnya, melakukan  sosialisasi pembatalan itu dan mengembalikan besaran iuran seperti  sediakala.
&amp;ldquo;Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan  mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan,&amp;rdquo;  ujarnya.
5. Wakil Ketua DPR Minta BPJS Lakukan Hitung Ulang Defisit
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar BPJS Kesehatan  dapat segera melakukan perhitungan ulang defisit mereka. Menurut Dasco,  banyak data-data keuangan BPJS Kesehatan yang perlu untuk disinkronkan.
&amp;ldquo;Kami minta agar dihitung ulang lagi karena sebenarnya defisit itu  bisa dikurangi. Berdasarkan yang kami telah pelajari juga banyak  data-data BPJS yang harus disinkronkan,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Hal ini kemudian mengundang respons dari sejumlah pejabat.
Mulai dari Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MPR, hingga Waketum DPR angkat bicara terkait pembatalan kenaikan iuran ini. Ada yang pro terhadap putusan ini, namun juga ada yang kontra dan mengatakan akan mengkaji kembali putusan tersebut.
Pada Senin (16/3/2020), Okezone merangkum fakta terkait komentar pejabat soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
1. Menkeu Sebut Kenaikan Sebagai Realita
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah suatu realita yang harus dilihat. Dirinya mengatakan pihaknya akan melakukan review terkait putusan ini.
&quot;Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Sri Mulyani juga mengatakan putusan MA ini akan mengubah kebijakan. Salah satunya JKN. Di sisi lain, pihaknya juga akan meminta BPJS Kesehatan untuk tetap transparan melaporkan biaya operasional, gaji, hingga defisit neraca keuangannya hingga saat ini.
2. Gubernur Jawa Tengah Yakin Kenaikan Buat Masyarakat Senang
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara terkait batalnya kenaikan iuran BPJS. Dirinya menilai pembatalan ini akan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.
&quot;Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini. Dan menurut saya manajemen BPJS Kesehatan tinggal melakukan review bagaimana pengelolaan yang lebih baik. Bagaimana ini bisa efektif,&quot; jelasnya.
Selain itu dengan pembatalan ini, Ganjar menyebut BPJS Kesehatan perlu mengatur agar pelayanan bisa jauh lebih baik. Misalnya dengan melakukan efisiensi untuk mengurangi beban kerja BPJS Kesehatan.
&amp;ldquo;Bagaimana kemudian ini bisa dilakukan efektif. Demoralisasi yang terjadi umpama, dia sebenarnya cukup mendapat perawatan berobat jalan, yang nggak harus menginap ya nggak usah rawat inap. Kemudian, maaf sering kali ibu melahirkan sebenarnya bisa melahirkan secara alamiah, mereka harus disesar. Ini juga mesti didorong dan diperketat,&amp;rdquo; katanya.3. Wamenkeu Sebut Akan Dalami Putusan MA
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut BPJS Kesehatan telah  mengalami defisit yang parah sejak tahun lalu. Defisit tersebut kemudian  ditanggulangi oleh Pemerintah.
&quot;Tentu juga situasi BPJS yang kita ketahui adalah pada tahun lalu  itu. BPJS mengalami defisit cukup dalam. Dan defisit itu yang diharapkan  menambal siapa? Pemerintah ya,&quot; ujarnya, Senin (9/3/2020).
Kemudian senada dengan perkataan Sri Mulyani, Wamenkeu juga mengatakan akan turut mempelajari putusan MA tersebut.
&quot;Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun  lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah  bayari PBI dengan tarif yang baru. Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah  untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi,  kita pelajari dan diskusikan implikasinya,&quot; ungkapnya.
4. Ketua MPR Sebut BPJS Kesehatan Harus Kembalikan Iuran
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beri respon terkait pembatalan iuran  BPJS Kesehatan. Dirinya berharap Presiden Joko Widodo akan membatalkan  Peraturan Presiden (Perpres) No 75/2019 yang menaikkan tarif BPJS  Kesehatan.
Bamsoet juga mengapresiasi putusan MA yang membatalkan Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS  Kesehatan.
Bamsoet menilai Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan  menyatakan bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan. Setelahnya, melakukan  sosialisasi pembatalan itu dan mengembalikan besaran iuran seperti  sediakala.
&amp;ldquo;Lalu melakukan sosialisasi tentang pembatalan tersebut dan  mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang sudah ditetapkan,&amp;rdquo;  ujarnya.
5. Wakil Ketua DPR Minta BPJS Lakukan Hitung Ulang Defisit
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar BPJS Kesehatan  dapat segera melakukan perhitungan ulang defisit mereka. Menurut Dasco,  banyak data-data keuangan BPJS Kesehatan yang perlu untuk disinkronkan.
&amp;ldquo;Kami minta agar dihitung ulang lagi karena sebenarnya defisit itu  bisa dikurangi. Berdasarkan yang kami telah pelajari juga banyak  data-data BPJS yang harus disinkronkan,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
