<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cuti Bersama Ditambah, Berikut Komentar Menko PMK hingga Menperin</title><description>Pemerintah resmi menambah cuti bersama di tahun sebanyak empat hari.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183738/cuti-bersama-ditambah-berikut-komentar-menko-pmk-hingga-menperin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183738/cuti-bersama-ditambah-berikut-komentar-menko-pmk-hingga-menperin"/><item><title>Cuti Bersama Ditambah, Berikut Komentar Menko PMK hingga Menperin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183738/cuti-bersama-ditambah-berikut-komentar-menko-pmk-hingga-menperin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183738/cuti-bersama-ditambah-berikut-komentar-menko-pmk-hingga-menperin</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2020 09:06 WIB</pubDate><dc:creator>Irene</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/15/320/2183738/cuti-bersama-ditambah-berikut-komentar-menko-pmk-hingga-menperin-ehHeOR1VQG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kalender (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/15/320/2183738/cuti-bersama-ditambah-berikut-komentar-menko-pmk-hingga-menperin-ehHeOR1VQG.jpg</image><title>Kalender (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi menambah cuti bersama di tahun sebanyak empat hari. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri tenaga kerja dan Menteri PAN RB. Keputusan penambahan libur ini kemudian mengundang respons dari sejumlah pihak. Khususnya para pejabat yang memegang kepentingan. Mulai dari Menteri Perindustrian, BKN, hingga Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Pro dan kontra terjadi setelah keputusan ini resmi ditandatangani.
Pada Senin (15/3/2020), Okezone merangkum fakta terkait komentar pejabat soal cuti bersama.
1. Menperin Sebut Cuti Bersama Akan Ganggu Produktivitas Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menuturkan penambahan cuti bersama akan mengganggu kinerja sektor industri. Khususnya, produktivitas manufaktur yang biasanya sudah dimasukkan ke dalam rencana tahunan perusahaan.
&quot;Ya pasti produktivitasnya terganggu. Jadi kalau bertanya soal libur ya sudah diputuskan what can we say,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Meski begitu, Agus mengatakan ketidaktersediaan bahan baku lebih berperan penting dalam kinerja industri. Ketersediaan bahan baku sangat penting untuk memastikan keberlanjutan industri dan mencegah kenaikan harga.
&quot;Ini kan yang penting bahan bakunya ada. Bahan baku bukan selain ada tapi juga bisa didapat secara murah artinya harga terjangkau, baik sesuai dengan kondisi-kondisi normal,&quot; kata Agus.
2. Plt Kepala Biro Humas BKN Jelaskan Cuti Bersama PNS Akan Ikuti Kepres
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan penjelasan Menko PMK Muhadjir terkait cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya mengatakan Presiden-lah yang menetapkan cuti bersama bagi PNS, spesifiknya melalui Keputusan Presiden.
&amp;ldquo;Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,&amp;rdquo; katanya seperti dikutip laman resmi BKN
3. Menko PMK Bilang Cuti Bersama Sebagai Antisipasi Lemahnya Ekonomi
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)  Muhadjir Effendy mengatakan penambahan cuti bersama ini dilakukan  sebagai salah satu upaya mengantisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi  di Indonesia.
Seperti yang diketahui terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi  Indonesia dari angka 5,17% tahun 2019 menjadi 5,02% tahun 2018. Hal  tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019  yang lebih sedikit daripada tahun 2018.
4. Cuti Bersama Untuk Mudahkan Arus Balik Lebaran, kata Menko PMK
Selain itu, Menko PMK Muhadjir juga menyebut, penambahan cuti bersama  ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam mengatur arus balik mudik  Lebaran nantinya.
&quot;Penambahan cuti bersama setelah hari raya juga dimaksudkan agar  memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya,&quot; kata Menteri  Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir  Effendy dalam keterangan tertulisnya.
5. Menko PMK Sebut Cuti Bersama Untuk Maksimalkan Wisatawan Dalam Negeri
Tidak hanya itu, penambahan cuti bersama ini juga dijelaskan Muhadjir  Effendy sebagai upaya pemaksimalan wisatawan dalam negeri. Hal ini  mengingat angka turis asing yang terus merosot.
&quot;Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri,  mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa  juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan  upayakan yang terbaik,&quot; kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.
6. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi menambah cuti bersama di tahun sebanyak empat hari. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri tenaga kerja dan Menteri PAN RB. Keputusan penambahan libur ini kemudian mengundang respons dari sejumlah pihak. Khususnya para pejabat yang memegang kepentingan. Mulai dari Menteri Perindustrian, BKN, hingga Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Pro dan kontra terjadi setelah keputusan ini resmi ditandatangani.
Pada Senin (15/3/2020), Okezone merangkum fakta terkait komentar pejabat soal cuti bersama.
1. Menperin Sebut Cuti Bersama Akan Ganggu Produktivitas Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menuturkan penambahan cuti bersama akan mengganggu kinerja sektor industri. Khususnya, produktivitas manufaktur yang biasanya sudah dimasukkan ke dalam rencana tahunan perusahaan.
&quot;Ya pasti produktivitasnya terganggu. Jadi kalau bertanya soal libur ya sudah diputuskan what can we say,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Meski begitu, Agus mengatakan ketidaktersediaan bahan baku lebih berperan penting dalam kinerja industri. Ketersediaan bahan baku sangat penting untuk memastikan keberlanjutan industri dan mencegah kenaikan harga.
&quot;Ini kan yang penting bahan bakunya ada. Bahan baku bukan selain ada tapi juga bisa didapat secara murah artinya harga terjangkau, baik sesuai dengan kondisi-kondisi normal,&quot; kata Agus.
2. Plt Kepala Biro Humas BKN Jelaskan Cuti Bersama PNS Akan Ikuti Kepres
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan penjelasan Menko PMK Muhadjir terkait cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya mengatakan Presiden-lah yang menetapkan cuti bersama bagi PNS, spesifiknya melalui Keputusan Presiden.
&amp;ldquo;Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,&amp;rdquo; katanya seperti dikutip laman resmi BKN
3. Menko PMK Bilang Cuti Bersama Sebagai Antisipasi Lemahnya Ekonomi
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)  Muhadjir Effendy mengatakan penambahan cuti bersama ini dilakukan  sebagai salah satu upaya mengantisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi  di Indonesia.
Seperti yang diketahui terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi  Indonesia dari angka 5,17% tahun 2019 menjadi 5,02% tahun 2018. Hal  tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019  yang lebih sedikit daripada tahun 2018.
4. Cuti Bersama Untuk Mudahkan Arus Balik Lebaran, kata Menko PMK
Selain itu, Menko PMK Muhadjir juga menyebut, penambahan cuti bersama  ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam mengatur arus balik mudik  Lebaran nantinya.
&quot;Penambahan cuti bersama setelah hari raya juga dimaksudkan agar  memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya,&quot; kata Menteri  Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir  Effendy dalam keterangan tertulisnya.
5. Menko PMK Sebut Cuti Bersama Untuk Maksimalkan Wisatawan Dalam Negeri
Tidak hanya itu, penambahan cuti bersama ini juga dijelaskan Muhadjir  Effendy sebagai upaya pemaksimalan wisatawan dalam negeri. Hal ini  mengingat angka turis asing yang terus merosot.
&quot;Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri,  mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa  juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan  upayakan yang terbaik,&quot; kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.
6. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.</content:encoded></item></channel></rss>
