<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dampak Covid-19, PNS Diizinkan Kerja dari Rumah</title><description>Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan bekerja dari rumah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183883/dampak-covid-19-pns-diizinkan-kerja-dari-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183883/dampak-covid-19-pns-diizinkan-kerja-dari-rumah"/><item><title>Dampak Covid-19, PNS Diizinkan Kerja dari Rumah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183883/dampak-covid-19-pns-diizinkan-kerja-dari-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2183883/dampak-covid-19-pns-diizinkan-kerja-dari-rumah</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2020 10:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/16/320/2183883/dampak-covid-19-pns-diizinkan-kerja-dari-rumah-xTZkByaJKD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Virus Korona (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/16/320/2183883/dampak-covid-19-pns-diizinkan-kerja-dari-rumah-xTZkByaJKD.jpg</image><title>Virus Korona (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan bekerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).

Aturan yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah akan diatur lewat Surat Edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan segera diumumkan.

&quot;Pak Menpan-RB Senin besok (hari ini) akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah,&quot; kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan terkait mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). Arahan itu ditujukan bagi kepala daerah dan juga seluruh masyarakat di Indonesia.

&quot;Saya minta kepada seluruh gubernur, seluruh bupati, seluruh walikota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada,&quot; kata Jokowi dalam konfrensi pers di Istana Bogor, Minggu 15 Maret 2020.
Dia juga meminta agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan Badan  Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status  daerahnya apakah masuk dalam status siaga darurat atau tanggap darurat  bencana non alam.

Nantinya kata dia, setelah mengetahui status kedaruratan tersebut  bisa mengambil kebijakan yang efektif dan efisien dengan dibantu jajaran  TNI-Polri serta dukungan pemerintah pusat, seperti memberlakukan  pekerjaan dan belajar dari rumah.

&quot;Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan  mahasiswa. Membuat kebijakan tentang sebagian ASN (Aparatur Sipil  Negara) bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online,  dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,&quot;  paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan bekerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).

Aturan yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah akan diatur lewat Surat Edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan segera diumumkan.

&quot;Pak Menpan-RB Senin besok (hari ini) akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah,&quot; kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan terkait mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). Arahan itu ditujukan bagi kepala daerah dan juga seluruh masyarakat di Indonesia.

&quot;Saya minta kepada seluruh gubernur, seluruh bupati, seluruh walikota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada,&quot; kata Jokowi dalam konfrensi pers di Istana Bogor, Minggu 15 Maret 2020.
Dia juga meminta agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan Badan  Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status  daerahnya apakah masuk dalam status siaga darurat atau tanggap darurat  bencana non alam.

Nantinya kata dia, setelah mengetahui status kedaruratan tersebut  bisa mengambil kebijakan yang efektif dan efisien dengan dibantu jajaran  TNI-Polri serta dukungan pemerintah pusat, seperti memberlakukan  pekerjaan dan belajar dari rumah.

&quot;Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan  mahasiswa. Membuat kebijakan tentang sebagian ASN (Aparatur Sipil  Negara) bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online,  dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,&quot;  paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
