<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sesuaikan Sistem Kerja PNS, Pelayanan Publik Tetap Efektif di Tengah Virus Corona</title><description>ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2184099/sesuaikan-sistem-kerja-pns-pelayanan-publik-tetap-efektif-di-tengah-virus-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2184099/sesuaikan-sistem-kerja-pns-pelayanan-publik-tetap-efektif-di-tengah-virus-corona"/><item><title>Sesuaikan Sistem Kerja PNS, Pelayanan Publik Tetap Efektif di Tengah Virus Corona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2184099/sesuaikan-sistem-kerja-pns-pelayanan-publik-tetap-efektif-di-tengah-virus-corona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/16/320/2184099/sesuaikan-sistem-kerja-pns-pelayanan-publik-tetap-efektif-di-tengah-virus-corona</guid><pubDate>Senin 16 Maret 2020 15:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/16/320/2184099/sesuaikan-sitem-kerja-pns-pelayanan-publik-tetap-efektif-di-tengah-virus-corona-mXnMPdSRV6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com/Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/16/320/2184099/sesuaikan-sitem-kerja-pns-pelayanan-publik-tetap-efektif-di-tengah-virus-corona-mXnMPdSRV6.jpg</image><title>Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com/Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian system kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama merebaknya virus korona atau Covid-19. PNS di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Perjalanan Dinas Luar Negeri PNS Ditunda
Berikut tujuan surat edaran penyesuaian sistem kerja, dikutip dari keterangan Kemenpan RB, Senin (16/3/2020):
a.            Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
b.            Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
c.             Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Baca Juga: Bisa Kerja dari Rumah, PNS Jangan Keluyuran
Sesuai SE MenPAN RB tersebut, maka terdapat ketentuan mengenai:
1.            Penyesuaian Sistem Kerja
a.            ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
b.            PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.c.             ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di  rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak  (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga  serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
d.            ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti  rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana  teleconference/video conference.
e.            ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
f.             Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah  berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
g. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas,  Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas  pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian system kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama merebaknya virus korona atau Covid-19. PNS di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Perjalanan Dinas Luar Negeri PNS Ditunda
Berikut tujuan surat edaran penyesuaian sistem kerja, dikutip dari keterangan Kemenpan RB, Senin (16/3/2020):
a.            Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
b.            Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
c.             Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Baca Juga: Bisa Kerja dari Rumah, PNS Jangan Keluyuran
Sesuai SE MenPAN RB tersebut, maka terdapat ketentuan mengenai:
1.            Penyesuaian Sistem Kerja
a.            ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
b.            PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.c.             ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di  rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak  (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga  serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
d.            ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti  rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana  teleconference/video conference.
e.            ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
f.             Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah  berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
g. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas,  Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas  pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
</content:encoded></item></channel></rss>
