<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Work from Home, PNS Dilarang Keras Lakukan Ini</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja di rumah, sebagai langkah antisipasi meluasnya virus corona</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184248/work-from-home-pns-dilarang-keras-lakukan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184248/work-from-home-pns-dilarang-keras-lakukan-ini"/><item><title>Work from Home, PNS Dilarang Keras Lakukan Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184248/work-from-home-pns-dilarang-keras-lakukan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184248/work-from-home-pns-dilarang-keras-lakukan-ini</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 03:06 WIB</pubDate><dc:creator>Vania Halim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/16/320/2184248/work-from-home-pns-dilarang-keras-lakukan-ini-XBHeYQK5Pa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/16/320/2184248/work-from-home-pns-dilarang-keras-lakukan-ini-XBHeYQK5Pa.jpg</image><title>Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja di rumah, sebagai langkah antisipasi meluasnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Namun, PNS diingatkan untuk tetap bertanggung jawab terhadap segala pekerjaan yang ditugaskan setiap kementerian atau lembaga negara.
&quot;Mengapa PNS yang diizinkan bekerja dari rumah harus tetap tinggal di rumah. Tidak boleh ke cafe-cafe meskipun sambil kerja,&quot; ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji.
Mengutip Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Senin (16/3/2020), ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
Baca Selengkapnya: Harus di Rumah, PNS Tidak Boleh ke Kafe meski Sambil Kerja

</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja di rumah, sebagai langkah antisipasi meluasnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Namun, PNS diingatkan untuk tetap bertanggung jawab terhadap segala pekerjaan yang ditugaskan setiap kementerian atau lembaga negara.
&quot;Mengapa PNS yang diizinkan bekerja dari rumah harus tetap tinggal di rumah. Tidak boleh ke cafe-cafe meskipun sambil kerja,&quot; ujar Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji.
Mengutip Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Senin (16/3/2020), ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung).
Baca Selengkapnya: Harus di Rumah, PNS Tidak Boleh ke Kafe meski Sambil Kerja

</content:encoded></item></channel></rss>
