<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona</title><description>Pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184839/menaker-minta-gubernur-jamin-pengupahan-buruh-yang-terkena-virus-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184839/menaker-minta-gubernur-jamin-pengupahan-buruh-yang-terkena-virus-corona"/><item><title>Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184839/menaker-minta-gubernur-jamin-pengupahan-buruh-yang-terkena-virus-corona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184839/menaker-minta-gubernur-jamin-pengupahan-buruh-yang-terkena-virus-corona</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/320/2184839/menaker-minta-gubernur-jamin-pengupahan-buruh-yang-terkena-virus-corona-PU5Q4kHdEM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/320/2184839/menaker-minta-gubernur-jamin-pengupahan-buruh-yang-terkena-virus-corona-PU5Q4kHdEM.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada semua Gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau Covid-19.  Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Upah Harian Buruh Tani Naik 0,23%
&quot;Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,&quot; kata Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pekerja Kantoran Bisa Kerja dari Rumah, Bagaimana Buruh Pabrik?
Menaker mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
&quot;Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; tutur Ida.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada semua Gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau Covid-19.  Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Upah Harian Buruh Tani Naik 0,23%
&quot;Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,&quot; kata Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pekerja Kantoran Bisa Kerja dari Rumah, Bagaimana Buruh Pabrik?
Menaker mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
&quot;Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; tutur Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
