<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina</title><description>Bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina, upahnya dibayarkan secara penuh</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184842/buruh-kena-virus-corona-upahnya-dibayar-penuh-selama-karantina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184842/buruh-kena-virus-corona-upahnya-dibayar-penuh-selama-karantina"/><item><title>Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184842/buruh-kena-virus-corona-upahnya-dibayar-penuh-selama-karantina</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184842/buruh-kena-virus-corona-upahnya-dibayar-penuh-selama-karantina</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 18:22 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/320/2184842/buruh-kena-virus-corona-upahnya-dibayar-penuh-selama-karantina-EpMvsFaYy7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit China. (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/320/2184842/buruh-kena-virus-corona-upahnya-dibayar-penuh-selama-karantina-EpMvsFaYy7.jpg</image><title>Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit China. (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menjamin upah pekerja atau buruh yang kena virus corona dibayar penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona
&quot;Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; ujar Ida, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pekerja Kantoran Bisa Kerja dari Rumah, Bagaimana Buruh Pabrik?
Ida juga mengimbau kepada semua gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau covid-19.  Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait covid -19 di lingkungan kerja.
&quot;Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,&quot; kata Ida.Menaker Ida menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
&amp;ldquo;Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait covid-19 di lingkungan kerja,&amp;rdquo; kata Menaker Ida.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menjamin upah pekerja atau buruh yang kena virus corona dibayar penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona
&quot;Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; ujar Ida, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pekerja Kantoran Bisa Kerja dari Rumah, Bagaimana Buruh Pabrik?
Ida juga mengimbau kepada semua gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau covid-19.  Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait covid -19 di lingkungan kerja.
&quot;Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,&quot; kata Ida.Menaker Ida menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
&amp;ldquo;Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait covid-19 di lingkungan kerja,&amp;rdquo; kata Menaker Ida.</content:encoded></item></channel></rss>
