<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Bermasalah akibat Virus Korona, Gaji Ditentukan Berdasar Kesepakatan Pengusaha-Buruh</title><description>Perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184870/perusahaan-bermasalah-akibat-virus-korona-gaji-ditentukan-berdasar-kesepakatan-pengusaha-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184870/perusahaan-bermasalah-akibat-virus-korona-gaji-ditentukan-berdasar-kesepakatan-pengusaha-buruh"/><item><title>Perusahaan Bermasalah akibat Virus Korona, Gaji Ditentukan Berdasar Kesepakatan Pengusaha-Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184870/perusahaan-bermasalah-akibat-virus-korona-gaji-ditentukan-berdasar-kesepakatan-pengusaha-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184870/perusahaan-bermasalah-akibat-virus-korona-gaji-ditentukan-berdasar-kesepakatan-pengusaha-buruh</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/320/2184870/perusahaan-bermasalah-akibat-virus-korona-gaji-ditentukan-berdasar-kesepakatan-pengusaha-buruh-jLo5GEVF23.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/320/2184870/perusahaan-bermasalah-akibat-virus-korona-gaji-ditentukan-berdasar-kesepakatan-pengusaha-buruh-jLo5GEVF23.jpg</image><title>Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat kebijakan perlindungan upah pekerja atau buruh selama merebaknya virus corona atau Covid-19. Namun besaran upah disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Baca Juga:&amp;nbsp;Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina
Hal ini disampaikan juga dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
&amp;ldquo;Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,&amp;rdquo; kata Menaker Ida, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona
Ida mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
&quot;Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; lanjut Ida.
Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan  meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia  dan  memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan  COVID-19 sebagai pandemi global, maka  perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
&amp;ldquo;Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,&amp;rdquo;kata Menaker Ida.
Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
&quot;Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,&amp;rdquo;kata Ida.Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
&amp;ldquo;Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,&amp;rdquo;kata Menaker Ida
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat kebijakan perlindungan upah pekerja atau buruh selama merebaknya virus corona atau Covid-19. Namun besaran upah disepakati antara pengusaha dan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Baca Juga:&amp;nbsp;Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina
Hal ini disampaikan juga dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
&amp;ldquo;Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing,&amp;rdquo; kata Menaker Ida, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona
Ida mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
&quot;Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; lanjut Ida.
Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan  meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia  dan  memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan  COVID-19 sebagai pandemi global, maka  perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
&amp;ldquo;Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,&amp;rdquo;kata Menaker Ida.
Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.
&quot;Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,&amp;rdquo;kata Ida.Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
&amp;ldquo;Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,&amp;rdquo;kata Menaker Ida
Terakhir, dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalamai sakit akibat Covid-19 maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
