<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SKB CPNS Ditunda, Pengumuman Hasil SKD Tidak Diundur</title><description>Pengumuman  hasil SKD akan  tetap   dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 -23  Maret 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184910/skb-cpns-ditunda-pengumuman-hasil-skd-tidak-diundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184910/skb-cpns-ditunda-pengumuman-hasil-skd-tidak-diundur"/><item><title>SKB CPNS Ditunda, Pengumuman Hasil SKD Tidak Diundur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184910/skb-cpns-ditunda-pengumuman-hasil-skd-tidak-diundur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/17/320/2184910/skb-cpns-ditunda-pengumuman-hasil-skd-tidak-diundur</guid><pubDate>Selasa 17 Maret 2020 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/17/320/2184910/skb-cpns-ditunda-pengumuman-hasil-skd-tidak-diundur-HOE8cv57V0.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/17/320/2184910/skb-cpns-ditunda-pengumuman-hasil-skd-tidak-diundur-HOE8cv57V0.jpeg</image><title>Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah  secara  resmi  menetapkan  penundaan  pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Meski demikian, pengumuman  hasil  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  akan  tetap  dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 -23 Maret 2020  melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
&amp;ldquo;Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,&amp;rdquo; kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dilansir dari laman BKN, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: SKB CPNS Ditunda Imbas Virus Corona
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi  Tahun  2019,  dengan  merujuk  pada  PermenPANRB  23  Tahun  2019  tentang  Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara  untuk  Instansi  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  yang  telah  menentukan  jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  dan  Direktorat  Jenderal  Pembendaharaan Kementerian  Keuangan,  dengan  merujuk  pada  Peraturan  Pemerintah  tentang  Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca juga: Proses Verifikasi dan Validasi Kebutuhan PNS pada 17-24 Maret 2020 Dibatalkan
Untuk diketahui, Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut  oleh  Panitia  Seleksi  Nasional  (Panselnas).
Paryono mengatakan, keputusan  penundaan  ini  dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi  Tahun  2019,  dengan  merujuk  pada  PermenPANRB  23  Tahun  2019  tentang  Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah  secara  resmi  menetapkan  penundaan  pelaksanaan  Seleksi  Kompetensi  Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019. Meski demikian, pengumuman  hasil  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  akan  tetap  dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada tanggal 22 -23 Maret 2020  melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
&amp;ldquo;Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,&amp;rdquo; kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dilansir dari laman BKN, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: SKB CPNS Ditunda Imbas Virus Corona
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi  Tahun  2019,  dengan  merujuk  pada  PermenPANRB  23  Tahun  2019  tentang  Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Sementara  untuk  Instansi  Pemerintah  Pusat  dan  Daerah  yang  telah  menentukan  jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  dan  Direktorat  Jenderal  Pembendaharaan Kementerian  Keuangan,  dengan  merujuk  pada  Peraturan  Pemerintah  tentang  Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca juga: Proses Verifikasi dan Validasi Kebutuhan PNS pada 17-24 Maret 2020 Dibatalkan
Untuk diketahui, Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut  oleh  Panitia  Seleksi  Nasional  (Panselnas).
Paryono mengatakan, keputusan  penundaan  ini  dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi  Tahun  2019,  dengan  merujuk  pada  PermenPANRB  23  Tahun  2019  tentang  Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
