<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hindari Penimbunan, Pedagang Pasar Minta Ritme Pembatasan Pangan Dijaga</title><description>Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan memberikan imbauan untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/18/320/2185138/hindari-penimbunan-pedagang-pasar-minta-ritme-pembatasan-pangan-dijaga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/18/320/2185138/hindari-penimbunan-pedagang-pasar-minta-ritme-pembatasan-pangan-dijaga"/><item><title>Hindari Penimbunan, Pedagang Pasar Minta Ritme Pembatasan Pangan Dijaga</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/18/320/2185138/hindari-penimbunan-pedagang-pasar-minta-ritme-pembatasan-pangan-dijaga</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/18/320/2185138/hindari-penimbunan-pedagang-pasar-minta-ritme-pembatasan-pangan-dijaga</guid><pubDate>Rabu 18 Maret 2020 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/18/320/2185138/hindari-penimbunan-pedagang-pasar-minta-ritme-pembatasan-pangan-dijaga-uoKjtna6Vk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Beras (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/18/320/2185138/hindari-penimbunan-pedagang-pasar-minta-ritme-pembatasan-pangan-dijaga-uoKjtna6Vk.jpg</image><title>Beras (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan memberikan imbauan untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi panic buying di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, pembatasan tersebut harus diikuti dan dijaga dengan baik. Hal ini untuk pencegah penimbunan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
&quot;(Pembatasan) ini dijaga ritmenya,&quot; ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Untuk saat ini, lanjutnya, Ikappi hanya dapat mengimbau kepada para pedagang. Di mana, tetap kepada penjagaan pasokan pangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Pembatasan Pangan, Pedagang Pasar Diminta Tetap Tenang dan Waspada
&quot;Agar tidak ada penimbunan-penimbunan yang terjadi,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan penjualan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual untuk memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), untuk meraup keuntungan lebih.

&quot;Iya tadi malam kita keluarkan (surat) itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi,&quot; kata Daniel.

Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.(wdi)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan memberikan imbauan untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi panic buying di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, pembatasan tersebut harus diikuti dan dijaga dengan baik. Hal ini untuk pencegah penimbunan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
&quot;(Pembatasan) ini dijaga ritmenya,&quot; ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Untuk saat ini, lanjutnya, Ikappi hanya dapat mengimbau kepada para pedagang. Di mana, tetap kepada penjagaan pasokan pangan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Pembatasan Pangan, Pedagang Pasar Diminta Tetap Tenang dan Waspada
&quot;Agar tidak ada penimbunan-penimbunan yang terjadi,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan penjualan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual untuk memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), untuk meraup keuntungan lebih.

&quot;Iya tadi malam kita keluarkan (surat) itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi,&quot; kata Daniel.

Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.(wdi)</content:encoded></item></channel></rss>
