<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendag Pastikan Pembatasan Pembelian Beras dan Gula Hanya Sementara</title><description>Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan pemberitahuan ini hanya bersifat sementara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/18/320/2185411/mendag-pastikan-pembatasan-pembelian-beras-dan-gula-hanya-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/18/320/2185411/mendag-pastikan-pembatasan-pembelian-beras-dan-gula-hanya-sementara"/><item><title>Mendag Pastikan Pembatasan Pembelian Beras dan Gula Hanya Sementara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/18/320/2185411/mendag-pastikan-pembatasan-pembelian-beras-dan-gula-hanya-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/18/320/2185411/mendag-pastikan-pembatasan-pembelian-beras-dan-gula-hanya-sementara</guid><pubDate>Rabu 18 Maret 2020 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/18/320/2185411/mendag-pastikan-pembatasan-pembelian-beras-dan-gula-hanya-sementara-cRBnEqdv4T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/18/320/2185411/mendag-pastikan-pembatasan-pembelian-beras-dan-gula-hanya-sementara-cRBnEqdv4T.jpg</image><title>Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), untuk membatasi penjualan bahan pangan, seperti beras, gula, minyak goreng dan mi terhadap masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan pemberitahuan ini hanya bersifat sementara. Pihaknya akan evaluasi terus di dalam pengawasan Kemendag.
Baca Juga: Pembelian Beras hingga Minyak Goreng Dibatasi
&quot;Jadi, apabila ini tidak diperlukan lagi, kita akan kembalikan seperti semula. Ini hanya untuk menjaga konsumen itu sendiri,&quot; ujar dia di kantornya Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Menurut dia, pembatasan ini bukan membatasi. Misalnya hari ini beli, besok boleh. Artinya ini untuk mengantisipasi saja. Kemendag juga bekerjasama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang tidak mengambil keuntungan sepihak.
Baca Juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
&quot;Seperti penimbunan barang kebutuhan pokok yang merugikan semua pihak,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan satgas pangan secara tegas akan melakukan tindakan hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Hal itu mengingat kondisi saat ini suplai dan demand yang tidak normal dampak COVID-19.
Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), untuk membatasi penjualan bahan pangan, seperti beras, gula, minyak goreng dan mi terhadap masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto mengatakan pemberitahuan ini hanya bersifat sementara. Pihaknya akan evaluasi terus di dalam pengawasan Kemendag.
Baca Juga: Pembelian Beras hingga Minyak Goreng Dibatasi
&quot;Jadi, apabila ini tidak diperlukan lagi, kita akan kembalikan seperti semula. Ini hanya untuk menjaga konsumen itu sendiri,&quot; ujar dia di kantornya Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Menurut dia, pembatasan ini bukan membatasi. Misalnya hari ini beli, besok boleh. Artinya ini untuk mengantisipasi saja. Kemendag juga bekerjasama dengan Satgas Pangan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang tidak mengambil keuntungan sepihak.
Baca Juga: Dibatasi, Beli Beras Maksimal 10 Kg dan Mi Instan 2 Dus
&quot;Seperti penimbunan barang kebutuhan pokok yang merugikan semua pihak,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan satgas pangan secara tegas akan melakukan tindakan hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Hal itu mengingat kondisi saat ini suplai dan demand yang tidak normal dampak COVID-19.
Dalam surat edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim itu, terdapat beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.</content:encoded></item></channel></rss>
