<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Permudah Buat Sanitizer, Bea Cukai Bebaskan Cukai Etil Alkohol</title><description>Pemerintah melalui Direktorat Jendera Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/19/20/2185757/permudah-buat-sanitizer-bea-cukai-bebaskan-cukai-etil-alkohol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/19/20/2185757/permudah-buat-sanitizer-bea-cukai-bebaskan-cukai-etil-alkohol"/><item><title> Permudah Buat Sanitizer, Bea Cukai Bebaskan Cukai Etil Alkohol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/19/20/2185757/permudah-buat-sanitizer-bea-cukai-bebaskan-cukai-etil-alkohol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/19/20/2185757/permudah-buat-sanitizer-bea-cukai-bebaskan-cukai-etil-alkohol</guid><pubDate>Kamis 19 Maret 2020 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/19/20/2185757/permudah-buat-sanitizer-bea-cukai-bebaskan-cukai-etil-alkohol-UA99mwKase.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pembebasan Cukai Etil Alkohol. (Foto: Okezone.com/Huffington Post)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/19/20/2185757/permudah-buat-sanitizer-bea-cukai-bebaskan-cukai-etil-alkohol-UA99mwKase.jpeg</image><title>Pembebasan Cukai Etil Alkohol. (Foto: Okezone.com/Huffington Post)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jendera Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku bahan penolong. Hal ini untuk untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lelang Palsu, Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
&amp;ldquo;Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,&amp;rdquo; jelas Heru, dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Modus Penipuan Jual Beli Online yang Bawa-Bawa Nama Bea Cukai, Seperti Apa?
&amp;ldquo;Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,&amp;rdquo; pungkas Heru.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jendera Bea dan Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku bahan penolong. Hal ini untuk untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lelang Palsu, Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
&amp;ldquo;Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,&amp;rdquo; jelas Heru, dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Modus Penipuan Jual Beli Online yang Bawa-Bawa Nama Bea Cukai, Seperti Apa?
&amp;ldquo;Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,&amp;rdquo; pungkas Heru.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
