<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Aturan, Budidaya Lobster Bakal Bisa Dilakukan di Seluruh Perairan RI</title><description>Edhy Prabowo menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016,</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/19/320/2186084/revisi-aturan-budidaya-lobster-bakal-bisa-dilakukan-di-seluruh-perairan-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/19/320/2186084/revisi-aturan-budidaya-lobster-bakal-bisa-dilakukan-di-seluruh-perairan-ri"/><item><title>Revisi Aturan, Budidaya Lobster Bakal Bisa Dilakukan di Seluruh Perairan RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/19/320/2186084/revisi-aturan-budidaya-lobster-bakal-bisa-dilakukan-di-seluruh-perairan-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/19/320/2186084/revisi-aturan-budidaya-lobster-bakal-bisa-dilakukan-di-seluruh-perairan-ri</guid><pubDate>Kamis 19 Maret 2020 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/19/320/2186084/revisi-aturan-budidaya-lobster-bakal-bisa-dilakukan-di-seluruh-perairan-ri-60wremdjgV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lobster (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/19/320/2186084/revisi-aturan-budidaya-lobster-bakal-bisa-dilakukan-di-seluruh-perairan-ri-60wremdjgV.jpg</image><title>Lobster (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, yaitu tentang pengelolaan lobster nantinya diharapkan budi daya lobster akan bisa dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

&amp;rdquo;Tentunya dengan pengaturan yang sangat ketat sehingga tidak ada lagi masalah kekhawatiran terhadap kepunahan. Lobster itu sendiri sebenarnya kalau dari sisi jumlah telur yang ada di Indonesia dengan kemampuan dia untuk bertelur itu satu lobster itu bisa lebih dari 1 juta telur,&amp;rdquo; ujar Edhy seperti dikutip setkab, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Terbitkan Aturan KKP, Edhy Prabowo: Diserahkan Dulu ke Presiden
Lebih lanjut, Edhy menyampaikan bahwa kalau hitungan 1 juta sebelumnya dihitung dengan Rp500.000, itu sudah ada 27 miliar telur lobster di Indonesia. Dia menambahkan bahwa itu pun dengan asumsi kalau hanya satu kali saja bertelur, sewaktu kunjungan ke Pasaman satu lobster itu bisa melakukan empat kali bertelur 1 tahun.

&amp;rdquo;Nah jadi kekhawatiran teman-teman, masyarakat yang bahwa kalau adanya eksploitasi atau adanya budi daya lobster diambil dari laut, kemudian kita melakukan budi daya di darat itu saya pikir sudah terjawab bahwa lobster itu sangat mudah untuk berkembang biak,&amp;rdquo; imbuh Edhy Prabowo.
Baca Juga: Ekspor Lobster dihentikan akibat Virus Korona, Peternak Alami Kerugian
Target utamanya, menurut Edhy, sesuai arahan Presiden di lobster ini difokuskan dibudi daya sangat hati-hati dan tidak boleh menimbulkan keributan. Tentang budi daya lobster, Edhy menyebut akan fokus dulu dari masyarakat yang selama ini hidupnya mengambil benih itu, akan diprioritaskan kepada mereka karena diharapkan terjadi perputaran roda ekonomi dari bawah yang langsung otomatis.

&amp;ldquo;Saya pikir ini kita bahwa tempat ini banyak kita temukan spot-spot di mana melakukan budi daya, tapi apakah tempat itu akan sesuai dengan norma berbudaya yang benar itu lagi kita sambil berjalan kita kaji,&amp;rdquo; tambah Edhy.
Menurut Edhy, jumlah potensi benih yang ada di Indonesia, kalau  bergerak langsung sekaligus otomatis bergerak, masih lebih dari  kapasitasnya, ini yang sedang dihitung. &amp;ldquo;Makanya yang paling utama kalau  tadi dibandingkan dengan tadi ada anda sebut di NTB Teluk Elong sama  Teluk Ekas, itu mereka sudah ada secara alamiah melakukan budi daya tapi  dari sisi budidaya yang baik dan benar itu masih perlu penyempurnaan,&amp;rdquo;  sambungnya.

Mengenai daerah-daerah mana yanh akan jadi tempat budi daya, Edhy  menyampaikan semua daerah yang berpotensi tentunya akan diberikan  kesempatan.

&amp;ldquo;Tapi yang paling jelas adalah jangan sampai dengan semangat budi  daya tapi malah merusak lingkungan bahkan nanti malah menghilangkan  benih-benih yang selama ini muncul di daerah itu. Makannya nanti akan  ada analisa, hitung-hitungan dari tim kami sudah siap,&amp;rdquo; katanya.

Edhy juga menjelaskan bahwa Permen Nomor 56 juga mengatur tentang  kepiting, dan selama ini yang hanya boleh dalam Permen Nomor 56 ini  hanya boleh keluarkan sebanyak 100 gram.

&amp;rdquo;Padahal dalam kenyataan kepiting yang selama ini ada itu adalah  budidaya kepiting soka. Dimana kepiting soka ini ukurannya tidak bisa  mencapai 150 gram karena kalau sudah 150 gram dia otomoatis tidak lagi  sub sell, dia kan sudah menjadi keras lagi, sehingga rata-rata mereka  dipasarkan lebih tidak sampai dari 80-90 gram,&amp;rdquo; imbuh Edhy.
Diharapkan dengan adanya revisi ini Permen Nomor 56 ini, lanjut   Menteri KP, pelaku usaha budidaya kepiting soka itu akan bisa hidup   lagi, dan tentunya ada kekhawatiran seandainya nanti kepiting-kepiting   soka ini bisa diambil dari anakan alam atau dari telur-telur di alam,   jangan dikhawatirkan karena sudah mampu untuk melakukan budi daya   kepiting itu sendiri.

&amp;rdquo;Artinya tinggal perlu perbanyakan dan ini pun sekali lagi perlu   selalu akan dilakukan evaluasi dan setiap tahunnya perkembangannya   apakah seperti apa, ini yang akan kita lakukan,&amp;rdquo; ujarnya.

Selanjutnya, di Permen 56 ini juga ada rajungan namun memang tidak   menjadi diskusi yang banyak atau perdebatan, kerena rajungan di sini   kalau dibudidayakan biaya sangat mahal.

&amp;ldquo;Sehingga rajungan ini mungkin ke depan, ke depannya nanti kita akan   melakukan perbanyakan tapi kita akan kembalikan ke alam sebagai   pembibitan biar alam yang akan melepas yang akan melakukan perbanyakan   benih rajungan di alam,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, yaitu tentang pengelolaan lobster nantinya diharapkan budi daya lobster akan bisa dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia.

&amp;rdquo;Tentunya dengan pengaturan yang sangat ketat sehingga tidak ada lagi masalah kekhawatiran terhadap kepunahan. Lobster itu sendiri sebenarnya kalau dari sisi jumlah telur yang ada di Indonesia dengan kemampuan dia untuk bertelur itu satu lobster itu bisa lebih dari 1 juta telur,&amp;rdquo; ujar Edhy seperti dikutip setkab, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Terbitkan Aturan KKP, Edhy Prabowo: Diserahkan Dulu ke Presiden
Lebih lanjut, Edhy menyampaikan bahwa kalau hitungan 1 juta sebelumnya dihitung dengan Rp500.000, itu sudah ada 27 miliar telur lobster di Indonesia. Dia menambahkan bahwa itu pun dengan asumsi kalau hanya satu kali saja bertelur, sewaktu kunjungan ke Pasaman satu lobster itu bisa melakukan empat kali bertelur 1 tahun.

&amp;rdquo;Nah jadi kekhawatiran teman-teman, masyarakat yang bahwa kalau adanya eksploitasi atau adanya budi daya lobster diambil dari laut, kemudian kita melakukan budi daya di darat itu saya pikir sudah terjawab bahwa lobster itu sangat mudah untuk berkembang biak,&amp;rdquo; imbuh Edhy Prabowo.
Baca Juga: Ekspor Lobster dihentikan akibat Virus Korona, Peternak Alami Kerugian
Target utamanya, menurut Edhy, sesuai arahan Presiden di lobster ini difokuskan dibudi daya sangat hati-hati dan tidak boleh menimbulkan keributan. Tentang budi daya lobster, Edhy menyebut akan fokus dulu dari masyarakat yang selama ini hidupnya mengambil benih itu, akan diprioritaskan kepada mereka karena diharapkan terjadi perputaran roda ekonomi dari bawah yang langsung otomatis.

&amp;ldquo;Saya pikir ini kita bahwa tempat ini banyak kita temukan spot-spot di mana melakukan budi daya, tapi apakah tempat itu akan sesuai dengan norma berbudaya yang benar itu lagi kita sambil berjalan kita kaji,&amp;rdquo; tambah Edhy.
Menurut Edhy, jumlah potensi benih yang ada di Indonesia, kalau  bergerak langsung sekaligus otomatis bergerak, masih lebih dari  kapasitasnya, ini yang sedang dihitung. &amp;ldquo;Makanya yang paling utama kalau  tadi dibandingkan dengan tadi ada anda sebut di NTB Teluk Elong sama  Teluk Ekas, itu mereka sudah ada secara alamiah melakukan budi daya tapi  dari sisi budidaya yang baik dan benar itu masih perlu penyempurnaan,&amp;rdquo;  sambungnya.

Mengenai daerah-daerah mana yanh akan jadi tempat budi daya, Edhy  menyampaikan semua daerah yang berpotensi tentunya akan diberikan  kesempatan.

&amp;ldquo;Tapi yang paling jelas adalah jangan sampai dengan semangat budi  daya tapi malah merusak lingkungan bahkan nanti malah menghilangkan  benih-benih yang selama ini muncul di daerah itu. Makannya nanti akan  ada analisa, hitung-hitungan dari tim kami sudah siap,&amp;rdquo; katanya.

Edhy juga menjelaskan bahwa Permen Nomor 56 juga mengatur tentang  kepiting, dan selama ini yang hanya boleh dalam Permen Nomor 56 ini  hanya boleh keluarkan sebanyak 100 gram.

&amp;rdquo;Padahal dalam kenyataan kepiting yang selama ini ada itu adalah  budidaya kepiting soka. Dimana kepiting soka ini ukurannya tidak bisa  mencapai 150 gram karena kalau sudah 150 gram dia otomoatis tidak lagi  sub sell, dia kan sudah menjadi keras lagi, sehingga rata-rata mereka  dipasarkan lebih tidak sampai dari 80-90 gram,&amp;rdquo; imbuh Edhy.
Diharapkan dengan adanya revisi ini Permen Nomor 56 ini, lanjut   Menteri KP, pelaku usaha budidaya kepiting soka itu akan bisa hidup   lagi, dan tentunya ada kekhawatiran seandainya nanti kepiting-kepiting   soka ini bisa diambil dari anakan alam atau dari telur-telur di alam,   jangan dikhawatirkan karena sudah mampu untuk melakukan budi daya   kepiting itu sendiri.

&amp;rdquo;Artinya tinggal perlu perbanyakan dan ini pun sekali lagi perlu   selalu akan dilakukan evaluasi dan setiap tahunnya perkembangannya   apakah seperti apa, ini yang akan kita lakukan,&amp;rdquo; ujarnya.

Selanjutnya, di Permen 56 ini juga ada rajungan namun memang tidak   menjadi diskusi yang banyak atau perdebatan, kerena rajungan di sini   kalau dibudidayakan biaya sangat mahal.

&amp;ldquo;Sehingga rajungan ini mungkin ke depan, ke depannya nanti kita akan   melakukan perbanyakan tapi kita akan kembalikan ke alam sebagai   pembibitan biar alam yang akan melepas yang akan melakukan perbanyakan   benih rajungan di alam,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
