<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi ke OJK: Berilah Keringanan ke UMKM Agar Tidak Ada PHK</title><description>Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih fokus kepada kebijakan stimulus ekonomi dalam dunia perbankan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186374/presiden-jokowi-ke-ojk-berilah-keringanan-ke-umkm-agar-tidak-ada-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186374/presiden-jokowi-ke-ojk-berilah-keringanan-ke-umkm-agar-tidak-ada-phk"/><item><title>Presiden Jokowi ke OJK: Berilah Keringanan ke UMKM Agar Tidak Ada PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186374/presiden-jokowi-ke-ojk-berilah-keringanan-ke-umkm-agar-tidak-ada-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186374/presiden-jokowi-ke-ojk-berilah-keringanan-ke-umkm-agar-tidak-ada-phk</guid><pubDate>Jum'at 20 Maret 2020 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/20/320/2186374/presiden-jokowi-ke-ojk-berilah-keringanan-ke-umkm-agar-tidak-ada-phk-Wd0TyikOR9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/20/320/2186374/presiden-jokowi-ke-ojk-berilah-keringanan-ke-umkm-agar-tidak-ada-phk-Wd0TyikOR9.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih fokus kepada kebijakan stimulus ekonomi dalam dunia perbankan. Apalagi, di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini.

Di mana, lanjutnya, stimulus tersebut untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak khusus UMKM dan sektor informal.
 
Baca juga: Debitur yang Terdampak Virus Corono Bisa Restrukturisasi Utang
&quot;Sehingga aktivitas produksi bisa berjalan dan tidak melakukan PHK,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dirinya pun menilai kebijakan stimulus ekonomi bagi debitur yang baru saja dikeluarkan OJK sangat bagus. Apalagi untuk UMKM yang terkena dampak Covid-19.
 
Baca juga: OJK Minta Pegawainya Tak Lakukan Perjalanan hingga Meeting
&quot;Saya minta kebijakan stimulus ini dievaluasi secara periodik untuk lihat kebutuhan-kebutuhan yang ada di lapangan,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus sebagai upaya memitigasi dampak virus corona terhadap perekonomian. Stimulus diterbitkan dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis ini.

&amp;ldquo;Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih fokus kepada kebijakan stimulus ekonomi dalam dunia perbankan. Apalagi, di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 ini.

Di mana, lanjutnya, stimulus tersebut untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi kelompok-kelompok terdampak khusus UMKM dan sektor informal.
 
Baca juga: Debitur yang Terdampak Virus Corono Bisa Restrukturisasi Utang
&quot;Sehingga aktivitas produksi bisa berjalan dan tidak melakukan PHK,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dirinya pun menilai kebijakan stimulus ekonomi bagi debitur yang baru saja dikeluarkan OJK sangat bagus. Apalagi untuk UMKM yang terkena dampak Covid-19.
 
Baca juga: OJK Minta Pegawainya Tak Lakukan Perjalanan hingga Meeting
&quot;Saya minta kebijakan stimulus ini dievaluasi secara periodik untuk lihat kebutuhan-kebutuhan yang ada di lapangan,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus sebagai upaya memitigasi dampak virus corona terhadap perekonomian. Stimulus diterbitkan dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis ini.

&amp;ldquo;Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.</content:encoded></item></channel></rss>
