<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dampak Covid-19, Nasabah Bisa Tunda Bayar Cicilan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186606/dampak-covid-19-nasabah-bisa-tunda-bayar-cicilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186606/dampak-covid-19-nasabah-bisa-tunda-bayar-cicilan"/><item><title>Dampak Covid-19, Nasabah Bisa Tunda Bayar Cicilan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186606/dampak-covid-19-nasabah-bisa-tunda-bayar-cicilan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186606/dampak-covid-19-nasabah-bisa-tunda-bayar-cicilan</guid><pubDate>Jum'at 20 Maret 2020 18:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/20/320/2186606/dampak-covid-19-nasabah-bisa-tunda-bayar-cicilan-q3DLh0fHki.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/20/320/2186606/dampak-covid-19-nasabah-bisa-tunda-bayar-cicilan-q3DLh0fHki.jpg</image><title>Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian  di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

&amp;ldquo;Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,&amp;rdquo; kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai Debt Collector
Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain:

1. Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan

2. Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
Baca Juga: 4 Jurus Pemerintah Redam Dampak Corona, Keringanan Kredit Motor hingga Bunga KUR
OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

&amp;ldquo;OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,&amp;rdquo; kata Wimboh

Wimboh menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran  virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan  khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan  mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang  terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM  dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang  disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya  penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya  berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit  sampai dengan Rp10 miliar; dan
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan  menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini  dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

&amp;ldquo;Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk  kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi  lancar,&quot; katanya.

Untuk kondisi di Pasar Modal, Ketua DK OJK menjelaskan bahwa bursa  saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif  penyebaran virus corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir  mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui  Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan  auto rejection serta halt trading.

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan  pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar  Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan  RUPS terlebih dahulu. Untuk likuditas perbankan, Ketua DK OJK meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian  di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

&amp;ldquo;Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,&amp;rdquo; kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Covid-19 Tekan Ekonomi, Penagihan Kredit Tidak Boleh Pakai Debt Collector
Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain:

1. Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan

2. Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
Baca Juga: 4 Jurus Pemerintah Redam Dampak Corona, Keringanan Kredit Motor hingga Bunga KUR
OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

&amp;ldquo;OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,&amp;rdquo; kata Wimboh

Wimboh menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran  virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan  khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan  mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang  terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM  dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang  disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya  penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya  berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit  sampai dengan Rp10 miliar; dan
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan  menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini  dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

&amp;ldquo;Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk  kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi  lancar,&quot; katanya.

Untuk kondisi di Pasar Modal, Ketua DK OJK menjelaskan bahwa bursa  saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif  penyebaran virus corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir  mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui  Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan  auto rejection serta halt trading.

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan  pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku Industri Pasar  Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan  RUPS terlebih dahulu. Untuk likuditas perbankan, Ketua DK OJK meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.</content:encoded></item></channel></rss>
