<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa Darurat Bencana Diperpanjang, KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%</title><description>Mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/21/320/2186894/masa-darurat-bencana-diperpanjang-kai-berlakukan-pengembalian-bea-tiket-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/21/320/2186894/masa-darurat-bencana-diperpanjang-kai-berlakukan-pengembalian-bea-tiket-100"/><item><title>Masa Darurat Bencana Diperpanjang, KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/21/320/2186894/masa-darurat-bencana-diperpanjang-kai-berlakukan-pengembalian-bea-tiket-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/21/320/2186894/masa-darurat-bencana-diperpanjang-kai-berlakukan-pengembalian-bea-tiket-100</guid><pubDate>Sabtu 21 Maret 2020 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/21/320/2186894/masa-darurat-bencana-diperpanjang-kai-berlakukan-pengembalian-bea-tiket-100-YehNh4GK3G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kereta Api (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/21/320/2186894/masa-darurat-bencana-diperpanjang-kai-berlakukan-pengembalian-bea-tiket-100-YehNh4GK3G.jpg</image><title>Kereta Api (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia. Di mana perpanjangannya selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Suhu Badan 38 Derajat, Penumpang Kereta Dilarang Melakukan Perjalanan
Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%. Di mana pengembalian tersebut bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.

&quot;Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perjalanan KA Tetap Sesuai Jadwal di Tengah Merebaknya Virus Corona
Sementara itu, lanjutnya, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut. Di mana, tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi. Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38&amp;deg;C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia. Di mana perpanjangannya selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Suhu Badan 38 Derajat, Penumpang Kereta Dilarang Melakukan Perjalanan
Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%. Di mana pengembalian tersebut bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.

&quot;Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Perjalanan KA Tetap Sesuai Jadwal di Tengah Merebaknya Virus Corona
Sementara itu, lanjutnya, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut. Di mana, tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi. Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38&amp;deg;C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.</content:encoded></item></channel></rss>
