<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Sekretaris Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19</title><description>Perkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dilakukan penambahan personil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/20/2187677/sri-mulyani-ditunjuk-jadi-sekretaris-pengarah-gugus-tugas-penanganan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/20/2187677/sri-mulyani-ditunjuk-jadi-sekretaris-pengarah-gugus-tugas-penanganan-covid-19"/><item><title>Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Sekretaris Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/20/2187677/sri-mulyani-ditunjuk-jadi-sekretaris-pengarah-gugus-tugas-penanganan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/20/2187677/sri-mulyani-ditunjuk-jadi-sekretaris-pengarah-gugus-tugas-penanganan-covid-19</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/20/2187677/sri-mulyani-ditunjuk-jadi-sekretaris-pengarah-gugus-tugas-penanganan-covid-19-HA9I4HexAZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/20/2187677/sri-mulyani-ditunjuk-jadi-sekretaris-pengarah-gugus-tugas-penanganan-covid-19-HA9I4HexAZ.jpg</image><title>Sri Mulyani (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dilakukan penambahan personil. Di mana, personil tersebut diambil dari Kementerian Lembaga (K/L) dalam susunan Keanggotaan.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keputusan presiden nomor 7 tahun 2020. Di mana mengenai Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Covid-19 Menyebar, Sri Mulyani: Tolong Lindungi Aset Terbesar 80.000 Pegawai Kemenkeu
Mengutip website setkab, Jakarta, Senin (23/3/2020), ada nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jajaran baru tersebut. Di mana, dirinya menjadi Sekretaris Pengarah yang diketuai oleh Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy.

Dalam Tim Pengarah, terdapat 2 wakil ketua, yaitu Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan anggota sebanyak 26 instansi beserta Gubernur seluruh Indonesia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Negatif Corona, Sri Mulyani Berikan Contoh Work from Home Lewat Teleconference
Menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, menurut Keppres ini, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kegiatan Work from Home Ala Sri Mulyani, Sidang Kabinet hingga Telepon BI dan OJK
&amp;ldquo;Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.

Sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menjadi ketua tim Pelaksana Gugus Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Perkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dilakukan penambahan personil. Di mana, personil tersebut diambil dari Kementerian Lembaga (K/L) dalam susunan Keanggotaan.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keputusan presiden nomor 7 tahun 2020. Di mana mengenai Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Covid-19 Menyebar, Sri Mulyani: Tolong Lindungi Aset Terbesar 80.000 Pegawai Kemenkeu
Mengutip website setkab, Jakarta, Senin (23/3/2020), ada nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jajaran baru tersebut. Di mana, dirinya menjadi Sekretaris Pengarah yang diketuai oleh Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy.

Dalam Tim Pengarah, terdapat 2 wakil ketua, yaitu Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dengan anggota sebanyak 26 instansi beserta Gubernur seluruh Indonesia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Negatif Corona, Sri Mulyani Berikan Contoh Work from Home Lewat Teleconference
Menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, menurut Keppres ini, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kegiatan Work from Home Ala Sri Mulyani, Sidang Kabinet hingga Telepon BI dan OJK
&amp;ldquo;Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.

Sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menjadi ketua tim Pelaksana Gugus Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
