<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modal Pemberantasan Virus Covid-19 Diambil dari APBN hingga APBD</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan APBN dan APBD digunakan untuk mendukung Kegiatan Gugus Tugas penanganan Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/20/2187727/modal-pemberantasan-virus-covid-19-diambil-dari-apbn-hingga-apbd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/20/2187727/modal-pemberantasan-virus-covid-19-diambil-dari-apbn-hingga-apbd"/><item><title>Modal Pemberantasan Virus Covid-19 Diambil dari APBN hingga APBD</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/20/2187727/modal-pemberantasan-virus-covid-19-diambil-dari-apbn-hingga-apbd</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/20/2187727/modal-pemberantasan-virus-covid-19-diambil-dari-apbn-hingga-apbd</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/20/2187727/modal-pemberantasan-virus-covid-19-diambil-dari-apbn-hingga-apbd-qihFfVapZR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">APBN (Situs Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/20/2187727/modal-pemberantasan-virus-covid-19-diambil-dari-apbn-hingga-apbd-qihFfVapZR.jpg</image><title>APBN (Situs Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan APBN dan APBD digunakan untuk mendukung Kegiatan Gugus Tugas penanganan Covid-19. Hal ini untuk menekan penyebaran virus Corona atau covid-19.

Hal tersebut tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19
Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (23/3/2020), menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun APBN yang dimaksud meliputi, anggaran kementerian/lembaga, termasuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L. Serta, anggaran cadangan belanja pemerintah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Presiden Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Kementerian untuk Penanganan Virus Corona
Sementara itu, untuk APBD, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, dan pemanfaatan dana kas daerah. Adapun pemanfaatan dana kas daerah terdiri atas dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan APBN dan APBD digunakan untuk mendukung Kegiatan Gugus Tugas penanganan Covid-19. Hal ini untuk menekan penyebaran virus Corona atau covid-19.

Hal tersebut tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19
Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (23/3/2020), menurut Keppres ini, Pendanaan yang diperlukan untuk Kegiatan Gugus Tugas Covid-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun APBN yang dimaksud meliputi, anggaran kementerian/lembaga, termasuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran K/L. Serta, anggaran cadangan belanja pemerintah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Presiden Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Kementerian untuk Penanganan Virus Corona
Sementara itu, untuk APBD, meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, dan pemanfaatan dana kas daerah. Adapun pemanfaatan dana kas daerah terdiri atas dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
