<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Insentif Tenaga Medis Covid-19, Dokter Spesialis Dapat Rp15 Juta/Bulan dan Santunan Kematian Rp300 Juta</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan beberapa insentif bulannya kepada tenaga medis</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/320/2187485/insentif-tenaga-medis-covid-19-dokter-spesialis-dapat-rp15-juta-bulan-dan-santunan-kematian-rp300-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/320/2187485/insentif-tenaga-medis-covid-19-dokter-spesialis-dapat-rp15-juta-bulan-dan-santunan-kematian-rp300-juta"/><item><title>   Insentif Tenaga Medis Covid-19, Dokter Spesialis Dapat Rp15 Juta/Bulan dan Santunan Kematian Rp300 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/320/2187485/insentif-tenaga-medis-covid-19-dokter-spesialis-dapat-rp15-juta-bulan-dan-santunan-kematian-rp300-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/320/2187485/insentif-tenaga-medis-covid-19-dokter-spesialis-dapat-rp15-juta-bulan-dan-santunan-kematian-rp300-juta</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 09:53 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/320/2187485/insentif-tenaga-medis-covid-19-dokter-spesialis-dapat-rp15-juta-bulan-dan-santunan-kematian-rp300-juta-C2eN9RqxNT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/320/2187485/insentif-tenaga-medis-covid-19-dokter-spesialis-dapat-rp15-juta-bulan-dan-santunan-kematian-rp300-juta-C2eN9RqxNT.jpg</image><title>Virus Corona (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan beberapa insentif bulannya kepada tenaga medis, baik itu dokter spesialis maupun dokter umum yang menangani virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Keputusan pemberian insentif ini diputuskan dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

&quot;Kita juga telah rapat dan telah diputuskan, akan diberikan insentif bulannya kepada tenaga medis (penanganan Covid-19,&quot; kata Jokowi saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Tenaga Medis Garda Terdepan Corona Akan Dianggarkan Rp6 Triliun
Berikut besaran insentif bulanan yang diberikan untuk tenaga medis:

1. Dokter spesialis Rp15 juta
2. Dokter umum Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga medis lainnya Rp5 juta
Baca Juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19
Selain memberikan insentif bulannya, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

&quot;Santunan kematian Rp300 juta tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19),&quot; katanya.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan beberapa insentif bulannya kepada tenaga medis, baik itu dokter spesialis maupun dokter umum yang menangani virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Keputusan pemberian insentif ini diputuskan dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

&quot;Kita juga telah rapat dan telah diputuskan, akan diberikan insentif bulannya kepada tenaga medis (penanganan Covid-19,&quot; kata Jokowi saat meninjau Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Tenaga Medis Garda Terdepan Corona Akan Dianggarkan Rp6 Triliun
Berikut besaran insentif bulanan yang diberikan untuk tenaga medis:

1. Dokter spesialis Rp15 juta
2. Dokter umum Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga medis lainnya Rp5 juta
Baca Juga: Jokowi Realokasi Anggaran, Sri Mulyani: Percepat Penanganan Covid-19
Selain memberikan insentif bulannya, pemerintah juga memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

&quot;Santunan kematian Rp300 juta tapi hanya berlaku untuk di daerah tanggap darurat (Covid-19),&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
