<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan percepatan pengadaan barang impor yang terkait untuk penanganan virus Corona.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/320/2187710/gugus-tugas-covid-19-diberikan-wewenang-impor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/320/2187710/gugus-tugas-covid-19-diberikan-wewenang-impor"/><item><title>Gugus Tugas Covid-19 Diberikan Wewenang Impor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/320/2187710/gugus-tugas-covid-19-diberikan-wewenang-impor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/23/320/2187710/gugus-tugas-covid-19-diberikan-wewenang-impor</guid><pubDate>Senin 23 Maret 2020 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/23/320/2187710/gugus-tugas-covid-19-diberikan-wewenang-impor-vZQz62HISg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/23/320/2187710/gugus-tugas-covid-19-diberikan-wewenang-impor-vZQz62HISg.jpg</image><title>Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan percepatan pengadaan barang impor yang terkait untuk penanganan virus Corona. Di mana, semua perizinan akan bisa langsung dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Mengutip setkab, Jakarta, Senin (23/3/20200), menurut Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 Tahun 2020 pasal 13A, dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harga Bawang Putih dan Bombai Naik Tajam, Mendag Bebaskan Persetujuan Impor
Sedangkan ayat 2, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana yang dimaksud. Di mana, rekomendasi tersebut dapat disampaikan secara online.

&amp;ldquo;Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Impor dari China Turun hingga USD1,95 Miliar
Sebelumnya, Dengan mempertimbangkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang melakukan percepatan pengadaan barang impor yang terkait untuk penanganan virus Corona. Di mana, semua perizinan akan bisa langsung dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Mengutip setkab, Jakarta, Senin (23/3/20200), menurut Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 Tahun 2020 pasal 13A, dalam rangka percepatan impor barang yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19, Pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harga Bawang Putih dan Bombai Naik Tajam, Mendag Bebaskan Persetujuan Impor
Sedangkan ayat 2, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana yang dimaksud. Di mana, rekomendasi tersebut dapat disampaikan secara online.

&amp;ldquo;Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal II Keppres yang ditandatangani pada 20 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Impor dari China Turun hingga USD1,95 Miliar
Sebelumnya, Dengan mempertimbangkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
