<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jam Perdagangan Saham di BEI Dipangkas, Ini Jadwal Selengkapnya</title><description>PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan di  Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/25/278/2188747/jam-perdagangan-saham-di-bei-dipangkas-ini-jadwal-selengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/25/278/2188747/jam-perdagangan-saham-di-bei-dipangkas-ini-jadwal-selengkapnya"/><item><title>Jam Perdagangan Saham di BEI Dipangkas, Ini Jadwal Selengkapnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/25/278/2188747/jam-perdagangan-saham-di-bei-dipangkas-ini-jadwal-selengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/25/278/2188747/jam-perdagangan-saham-di-bei-dipangkas-ini-jadwal-selengkapnya</guid><pubDate>Rabu 25 Maret 2020 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/25/278/2188747/jam-perdagangan-saham-di-bei-dipangkas-ini-jadwal-selengkapnya-tm9tqZnSY0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/25/278/2188747/jam-perdagangan-saham-di-bei-dipangkas-ini-jadwal-selengkapnya-tm9tqZnSY0.jpg</image><title>Saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. Di mana, untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Oleh sebab itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Rabu (25/3/2020), PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
&amp;nbsp;Baca juga: Work from Home Jadi Sentimen Positif untuk Emiten Telekomunikasi 
Oleh sebab itu, waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat mulai 30 Maret 2020, menjadi:

Sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan
Sesi II: jam 13.30 sd 15.00.

Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.
Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.
&amp;nbsp;Baca juga: Jaga Keberlangsungan Operasional, BEI Buat Kebijakan Split Operation 
 
Sementara itu, kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lainnya. Dalam hal dibutuhkan penyingkatan  jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE.

Selain itu, penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan. Di mana, untuk mendukung langkah-langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Oleh sebab itu, mengutip keterangan tertulis OJK, Rabu (25/3/2020), PT Bursa Efek Indonesia diminta untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
&amp;nbsp;Baca juga: Work from Home Jadi Sentimen Positif untuk Emiten Telekomunikasi 
Oleh sebab itu, waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat mulai 30 Maret 2020, menjadi:

Sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan
Sesi II: jam 13.30 sd 15.00.

Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.
Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.30.
&amp;nbsp;Baca juga: Jaga Keberlangsungan Operasional, BEI Buat Kebijakan Split Operation 
 
Sementara itu, kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lainnya. Dalam hal dibutuhkan penyingkatan  jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE.

Selain itu, penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
