<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 Daftar Barang Tak Perlu Izin Impor Demi Redam Virus Corona</title><description>Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/25/320/2188813/12-daftar-barang-tak-perlu-izin-impor-demi-redam-virus-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/25/320/2188813/12-daftar-barang-tak-perlu-izin-impor-demi-redam-virus-corona"/><item><title>12 Daftar Barang Tak Perlu Izin Impor Demi Redam Virus Corona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/25/320/2188813/12-daftar-barang-tak-perlu-izin-impor-demi-redam-virus-corona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/25/320/2188813/12-daftar-barang-tak-perlu-izin-impor-demi-redam-virus-corona</guid><pubDate>Rabu 25 Maret 2020 14:46 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/25/320/2188813/12-daftar-barang-tak-perlu-izin-impor-demi-redam-virus-corona-poSql4FY4L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masker (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/25/320/2188813/12-daftar-barang-tak-perlu-izin-impor-demi-redam-virus-corona-poSql4FY4L.jpg</image><title>Masker (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri. Di mana dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

&quot;Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,&quot; ujar Mendag Agus Suparmanto pada keterangan keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Langka, Presiden Jokowi Sebut 180 Negara Berebutan Masker hingga Sanitizer
Menurut dia, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.

Adapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak


2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik


3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tangani Virus Corona, Kemendag Kebut Impor Alat Kesehatan

4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetis


5. Pakaian pelindung medis


6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi)


7. Pakaian bedah


8. Examination gown terbuat dari serat buatan


9. Masker bedah


10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah


11. Termometer infra merah


12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan adalah mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri. Di mana dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

&quot;Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,&quot; ujar Mendag Agus Suparmanto pada keterangan keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Langka, Presiden Jokowi Sebut 180 Negara Berebutan Masker hingga Sanitizer
Menurut dia, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.

Adapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak


2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik


3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tangani Virus Corona, Kemendag Kebut Impor Alat Kesehatan

4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetis


5. Pakaian pelindung medis


6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi)


7. Pakaian bedah


8. Examination gown terbuat dari serat buatan


9. Masker bedah


10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah


11. Termometer infra merah


12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.</content:encoded></item></channel></rss>
