<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bandara Ingin Ditutup karena Virus Corona, Perhatikan 4 Hal Ini</title><description>Empat hal jika ingin menutup bandara guna mencegah penyebaran virus corona atau coronavirus (Covid-19).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/26/320/2189137/bandara-ingin-ditutup-karena-virus-corona-perhatikan-4-hal-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/26/320/2189137/bandara-ingin-ditutup-karena-virus-corona-perhatikan-4-hal-ini"/><item><title>Bandara Ingin Ditutup karena Virus Corona, Perhatikan 4 Hal Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/26/320/2189137/bandara-ingin-ditutup-karena-virus-corona-perhatikan-4-hal-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/26/320/2189137/bandara-ingin-ditutup-karena-virus-corona-perhatikan-4-hal-ini</guid><pubDate>Kamis 26 Maret 2020 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/26/320/2189137/bandara-ingin-ditutup-karena-virus-corona-perhatikan-4-hal-ini-yG0nJ1ES3n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/26/320/2189137/bandara-ingin-ditutup-karena-virus-corona-perhatikan-4-hal-ini-yG0nJ1ES3n.jpg</image><title>Virus Corona (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA -  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membeberkan empat hal jika ingin menutup bandara guna mencegah penyebaran virus corona atau coronavirus (Covid-19).

Berikut empat hal yang harus diperhatikan seperti dikutip keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

1. Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi;



2. Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat;



3. Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19;



4. Pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.


</description><content:encoded>
JAKARTA -  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membeberkan empat hal jika ingin menutup bandara guna mencegah penyebaran virus corona atau coronavirus (Covid-19).

Berikut empat hal yang harus diperhatikan seperti dikutip keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

1. Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi;



2. Bandar udara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat;



3. Bandar udara juga mempunyai fungsi sebagai bandar udara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19;



4. Pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandar udara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.


</content:encoded></item></channel></rss>
