<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Walau Kerja dari Rumah, Tunjangan Kinerja PNS Tetap &quot;Aman&quot;</title><description>Walau tidak berangkat ke kantor, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai haknya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/26/320/2189186/walau-kerja-dari-rumah-tunjangan-kinerja-pns-tetap-aman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/26/320/2189186/walau-kerja-dari-rumah-tunjangan-kinerja-pns-tetap-aman"/><item><title>Walau Kerja dari Rumah, Tunjangan Kinerja PNS Tetap &quot;Aman&quot;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/26/320/2189186/walau-kerja-dari-rumah-tunjangan-kinerja-pns-tetap-aman</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/26/320/2189186/walau-kerja-dari-rumah-tunjangan-kinerja-pns-tetap-aman</guid><pubDate>Kamis 26 Maret 2020 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/26/320/2189186/walau-kerja-dari-rumah-tunjangan-kinerja-pns-tetap-aman-JCEXdXMfSb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/26/320/2189186/walau-kerja-dari-rumah-tunjangan-kinerja-pns-tetap-aman-JCEXdXMfSb.jpg</image><title>(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PNS diminta kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai langkah untuk menghentikan penularan virus corona atau covid-19.

Bahkan, jika memang ada rapat penting yang harus dilakukan, bisa digelar melalui teleconference atau video conference. Demikian menurut surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2020.

Walau tidak berangkat ke kantor, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai selama PNS bekerja di rumah.



Pimpinan instansi melakukan evaluasi dan melaporkan efektivitas pelaksanaan WFH ini kepada menteri PANRB.

WFH ini dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Penerapan WFH diminta tidak mengangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - PNS diminta kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai langkah untuk menghentikan penularan virus corona atau covid-19.

Bahkan, jika memang ada rapat penting yang harus dilakukan, bisa digelar melalui teleconference atau video conference. Demikian menurut surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2020.

Walau tidak berangkat ke kantor, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai selama PNS bekerja di rumah.



Pimpinan instansi melakukan evaluasi dan melaporkan efektivitas pelaksanaan WFH ini kepada menteri PANRB.

WFH ini dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2020. Penerapan WFH diminta tidak mengangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
