<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Ojol untuk Dapat Kelonggaran Kredit Motor      </title><description>Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/27/320/2189447/cara-ojol-untuk-dapat-kelonggaran-kredit-motor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/27/320/2189447/cara-ojol-untuk-dapat-kelonggaran-kredit-motor"/><item><title>Cara Ojol untuk Dapat Kelonggaran Kredit Motor      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/27/320/2189447/cara-ojol-untuk-dapat-kelonggaran-kredit-motor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/27/320/2189447/cara-ojol-untuk-dapat-kelonggaran-kredit-motor</guid><pubDate>Jum'at 27 Maret 2020 04:16 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/26/320/2189447/cara-ojol-untuk-dapat-kelonggaran-kredit-motor-GL59xB6y02.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek Online. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/26/320/2189447/cara-ojol-untuk-dapat-kelonggaran-kredit-motor-GL59xB6y02.jpg</image><title>Ojek Online. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus. Salah satunya untuk driver ojek online (ojol).
Dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (26/3/2020), OJK membeberkan cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing. Hal ini menjawab rasa penasaran pengemudi transportasi online mengenai kebijakan ini.
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
Baca Selengkapnya: Dear Ojol, Baca Nih Cara dan Syarat 'Libur' Bayar Cicilan Kredit Kendaraan

</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus. Salah satunya untuk driver ojek online (ojol).
Dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (26/3/2020), OJK membeberkan cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing. Hal ini menjawab rasa penasaran pengemudi transportasi online mengenai kebijakan ini.
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
Baca Selengkapnya: Dear Ojol, Baca Nih Cara dan Syarat 'Libur' Bayar Cicilan Kredit Kendaraan

</content:encoded></item></channel></rss>
