<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Akan Awasi Dunia Usaha yang Belum Terapkan Work from Home</title><description>Perusahaan sudah mulai menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/27/320/2189548/pemerintah-akan-awasi-dunia-usaha-yang-belum-terapkan-work-from-home</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/27/320/2189548/pemerintah-akan-awasi-dunia-usaha-yang-belum-terapkan-work-from-home"/><item><title>Pemerintah Akan Awasi Dunia Usaha yang Belum Terapkan Work from Home</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/27/320/2189548/pemerintah-akan-awasi-dunia-usaha-yang-belum-terapkan-work-from-home</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/27/320/2189548/pemerintah-akan-awasi-dunia-usaha-yang-belum-terapkan-work-from-home</guid><pubDate>Jum'at 27 Maret 2020 06:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/26/320/2189548/pemerintah-akan-awasi-dunia-usaha-yang-belum-terapkan-work-from-home-MEgBOVVZqZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pabrik (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/26/320/2189548/pemerintah-akan-awasi-dunia-usaha-yang-belum-terapkan-work-from-home-MEgBOVVZqZ.jpg</image><title>Pabrik (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan sudah mulai menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal ini untuk menekan tingkat penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Lalu bagaimana kebijakan pemerintah untuk dunia usaha yang masih belum bisa terapkan sistem kerja di rumah?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, pihaknya ingin teman- teman di dunia usaha untuk mendukung kebijakan pencegahan wabah Covid-19, pemerintah sudah terbitkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dia menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan dunia usaha, maka Kemnaker punya aparat pengawas ketenagakerjaan dan kewenangan.

&quot;Hal tersebut untuk penegakan hukum terhadap teman-teman dari dunia usaha,&quot; ungkap dia.

Baca selengkapnya: Masih Ada Kantor yang Belum Work from Home, Ini Tindakan Pemerintah</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan sudah mulai menerapkan sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal ini untuk menekan tingkat penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Lalu bagaimana kebijakan pemerintah untuk dunia usaha yang masih belum bisa terapkan sistem kerja di rumah?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut, pihaknya ingin teman- teman di dunia usaha untuk mendukung kebijakan pencegahan wabah Covid-19, pemerintah sudah terbitkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dia menjelaskan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan dunia usaha, maka Kemnaker punya aparat pengawas ketenagakerjaan dan kewenangan.

&quot;Hal tersebut untuk penegakan hukum terhadap teman-teman dari dunia usaha,&quot; ungkap dia.

Baca selengkapnya: Masih Ada Kantor yang Belum Work from Home, Ini Tindakan Pemerintah</content:encoded></item></channel></rss>
