<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Proyek Perkeretaapian yang Libatkan Banyak Pekerja Ditunda</title><description>Penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personil yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/29/320/2190722/proyek-perkeretaapian-yang-libatkan-banyak-pekerja-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/29/320/2190722/proyek-perkeretaapian-yang-libatkan-banyak-pekerja-ditunda"/><item><title>Proyek Perkeretaapian yang Libatkan Banyak Pekerja Ditunda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/29/320/2190722/proyek-perkeretaapian-yang-libatkan-banyak-pekerja-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/29/320/2190722/proyek-perkeretaapian-yang-libatkan-banyak-pekerja-ditunda</guid><pubDate>Minggu 29 Maret 2020 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/29/320/2190722/proyek-perkeretaapian-yang-libatkan-banyak-pekerja-ditunda-gfg3xNFaTl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Proyek Perkeretaapian (Foto: Dok. Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/29/320/2190722/proyek-perkeretaapian-yang-libatkan-banyak-pekerja-ditunda-gfg3xNFaTl.jpg</image><title>Proyek Perkeretaapian (Foto: Dok. Kemenhub)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja dalam upaya melindungi diri guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian.
Beberapa arahan yang diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, antara lain sebagai berikut:
a.	Penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personil yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak);
b.	Melaksanakan pembatasan personil dan menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk kegiatan kegiatan antara lain sebagai berikut:
1)	Kegiatan pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/ wesel;
2)	Kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
c.	Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel/setting wesel;
d.	Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian;
e.	Pengguna Jasa, Konsultan dan Kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya;
f.	Pada kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan/ penertiban lahan yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan shifting/ pengaturan waktu, jumlah orang dan pengaturan jarak;
g.	Dalam hal diperlukan pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat;
h.	Penanggung jawab proyek agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.Disamping itu Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan  Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan  Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.  Dalam surat edaran tersebut semua stakeholder perkeretaapian baik  pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19  di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol  pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Sebagai implementasi SE ini semua operator perkeretaapian telah  dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain  dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun  stasiun. Selain itu operator juga terus menerus mengkampanyekan dan  mensoasialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna  jasa.
&amp;rdquo;Kami pemerintah meyampaikan apresiasi yang tinggi pada para operator  karena telah berusaha dengan keras melakukan pencegahan Covid-19. Kita  melihat Kereta api jarak jauh, KRL, MRT, RAILINk, LRT Sumsel, LRT  Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik dengan  penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, sabun cuci, masker  dan penerapan physical distancing baik di staisun dan dalam kereta.  Semua itu dilakukan agar penularan virus dapat diminimalisir dan  pengguna jasa merasa aman&quot;, kata Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru  Wisnu Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.
Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja dalam upaya melindungi diri guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian.
Beberapa arahan yang diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, antara lain sebagai berikut:
a.	Penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personil yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak);
b.	Melaksanakan pembatasan personil dan menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk kegiatan kegiatan antara lain sebagai berikut:
1)	Kegiatan pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/ wesel;
2)	Kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.
c.	Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel/setting wesel;
d.	Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian;
e.	Pengguna Jasa, Konsultan dan Kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya;
f.	Pada kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan/ penertiban lahan yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan shifting/ pengaturan waktu, jumlah orang dan pengaturan jarak;
g.	Dalam hal diperlukan pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat;
h.	Penanggung jawab proyek agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.Disamping itu Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan  Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan  Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian.  Dalam surat edaran tersebut semua stakeholder perkeretaapian baik  pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19  di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol  pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Sebagai implementasi SE ini semua operator perkeretaapian telah  dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain  dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun  stasiun. Selain itu operator juga terus menerus mengkampanyekan dan  mensoasialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna  jasa.
&amp;rdquo;Kami pemerintah meyampaikan apresiasi yang tinggi pada para operator  karena telah berusaha dengan keras melakukan pencegahan Covid-19. Kita  melihat Kereta api jarak jauh, KRL, MRT, RAILINk, LRT Sumsel, LRT  Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik dengan  penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, sabun cuci, masker  dan penerapan physical distancing baik di staisun dan dalam kereta.  Semua itu dilakukan agar penularan virus dapat diminimalisir dan  pengguna jasa merasa aman&quot;, kata Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru  Wisnu Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).</content:encoded></item></channel></rss>
