<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda</title><description>Presiden Joko Widodo )Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/20/2191100/anggaran-tidak-efektif-ini-sederet-sanksi-untuk-kementerian-lembaga-hingga-pemda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/20/2191100/anggaran-tidak-efektif-ini-sederet-sanksi-untuk-kementerian-lembaga-hingga-pemda"/><item><title>Anggaran Tidak Efektif, Ini Sederet Sanksi untuk Kementerian Lembaga hingga Pemda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/20/2191100/anggaran-tidak-efektif-ini-sederet-sanksi-untuk-kementerian-lembaga-hingga-pemda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/20/2191100/anggaran-tidak-efektif-ini-sederet-sanksi-untuk-kementerian-lembaga-hingga-pemda</guid><pubDate>Senin 30 Maret 2020 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/30/20/2191100/anggaran-tidak-efektif-ini-sederet-sanksi-untuk-kementerian-lembaga-hingga-pemda-0swRaA5ZoW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Akuntan (reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/30/20/2191100/anggaran-tidak-efektif-ini-sederet-sanksi-untuk-kementerian-lembaga-hingga-pemda-0swRaA5ZoW.jpg</image><title>Akuntan (reuters)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo )Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di mana, aturan tersebut untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga; Jokowi Keluarkan Perpres soal Efektivitas Anggaran, Ada Reward dan Punishment
Adapun, capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif.

Namun, jika tidak mencapai akan dikenakan sanksi. Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (30/3/2020), pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa:
a. Teguran tertulis,
b. Publikasi pada media massa nasional, dan atau
c. Disinsentif anggaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lembaga Penyalur Bantuan Dibentuk, Wapres JK: Sudah Waktunya Diplomasi Tangan di Atas
&quot;Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran,&quot; bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Sementara itu, pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap:

a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan
b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo )Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Di mana, aturan tersebut untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga; Jokowi Keluarkan Perpres soal Efektivitas Anggaran, Ada Reward dan Punishment
Adapun, capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif.

Namun, jika tidak mencapai akan dikenakan sanksi. Mengutip Setkab, Jakarta, Senin (30/3/2020), pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dapat berupa:
a. Teguran tertulis,
b. Publikasi pada media massa nasional, dan atau
c. Disinsentif anggaran.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lembaga Penyalur Bantuan Dibentuk, Wapres JK: Sudah Waktunya Diplomasi Tangan di Atas
&quot;Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; danf atau c. penajaman/refocusing anggaran,&quot; bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

Sementara itu, pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan secara bertahap:

a. sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan
b. penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
