<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perkuat Perbankan, Ini Fakta Aturan Konsolidasi Bank Umum</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru tentang konsolidasi Bank Umum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2190523/perkuat-perbankan-ini-fakta-aturan-konsolidasi-bank-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2190523/perkuat-perbankan-ini-fakta-aturan-konsolidasi-bank-umum"/><item><title>Perkuat Perbankan, Ini Fakta Aturan Konsolidasi Bank Umum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2190523/perkuat-perbankan-ini-fakta-aturan-konsolidasi-bank-umum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2190523/perkuat-perbankan-ini-fakta-aturan-konsolidasi-bank-umum</guid><pubDate>Senin 30 Maret 2020 09:25 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/28/320/2190523/perkuat-perbankan-ini-fakta-aturan-konsolidasi-bank-umum-rLAbvFAdK0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbankan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/28/320/2190523/perkuat-perbankan-ini-fakta-aturan-konsolidasi-bank-umum-rLAbvFAdK0.jpg</image><title>Perbankan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru tentang konsolidasi Bank Umum. Di mana, untuk menciptakan struktur perbankan yang kuat.
Peraturan OJK tersebut bernomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. Hal ini sebagai upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatandaya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.
Berikut adalah fakta konsolidasi bank umum yang dilansir Okezone.com:
Baca juga: Buktikan Siap Hadapi Tantangan Ekonomi, Perbankan Siap Jalani Stress Test
1. Perbankan Lebih Inovatif
POJK itu merupakan upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ecosystem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang. Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing.
2. Penguatan Modal
Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka.
Baca juga: Industri Perbankan Belum Terlalu Terpengaruh Virus Korona
&amp;ldquo;Untuk menghadapi perubahan ecosystem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
3. Mulai Diterapkan 2020
POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia. Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.4. Peningkatan Modal Inti Bank
POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni  mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai  peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital  Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari  bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing  paling sedikit menjadi sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember  2022.
5. Bisa Memiliki Beberapa Bank
Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham  Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan  memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya  diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi  antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha  Bank (KUB).
6. Tidak Bertujuan Mengurangi Bank Kecil
Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk  mengurangi jumlah bank-bank kecil, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan  OJK Heru Kristiyana mengatakan, &amp;ldquo;Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk  mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui  konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri  melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok  usaha bank (KUB) yang lebih besar. Dengan demikian akan tercipta  struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif,  inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan  permodalan.&amp;rdquo;
7. Insentif
Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada  pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal  inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy  (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan  terkait lainnya.
OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini  minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri  perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih  efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru tentang konsolidasi Bank Umum. Di mana, untuk menciptakan struktur perbankan yang kuat.
Peraturan OJK tersebut bernomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. Hal ini sebagai upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha serta peningkatandaya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.
Berikut adalah fakta konsolidasi bank umum yang dilansir Okezone.com:
Baca juga: Buktikan Siap Hadapi Tantangan Ekonomi, Perbankan Siap Jalani Stress Test
1. Perbankan Lebih Inovatif
POJK itu merupakan upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ecosystem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang. Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif dan berdaya saing.
2. Penguatan Modal
Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha dan dukungan infrastruktur teknologi semakin mengemuka.
Baca juga: Industri Perbankan Belum Terlalu Terpengaruh Virus Korona
&amp;ldquo;Untuk menghadapi perubahan ecosystem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.
3. Mulai Diterapkan 2020
POJK Konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia. Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan dan pengambilalihan.4. Peningkatan Modal Inti Bank
POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama yakni  mengenai kebijakan konsolidasi bank, serta pengaturan mengenai  peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital  Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari  bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing  paling sedikit menjadi sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember  2022.
5. Bisa Memiliki Beberapa Bank
Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham  Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan  memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya  diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi  antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha  Bank (KUB).
6. Tidak Bertujuan Mengurangi Bank Kecil
Terkait dengan persepsi bahwa konsolidasi merupakan upaya untuk  mengurangi jumlah bank-bank kecil, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan  OJK Heru Kristiyana mengatakan, &amp;ldquo;Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk  mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui  konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri  melalui skema peleburan, penggabungan ataupun menginduk pada kelompok  usaha bank (KUB) yang lebih besar. Dengan demikian akan tercipta  struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif,  inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan  permodalan.&amp;rdquo;
7. Insentif
Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada  pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal  inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy  (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan  terkait lainnya.
OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini  minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri  perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih  efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.</content:encoded></item></channel></rss>
