<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Basuki Buat Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Proyek Konstruksi</title><description>Upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2191095/menteri-basuki-buat-protokol-pencegahan-covid-19-dalam-proyek-konstruksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2191095/menteri-basuki-buat-protokol-pencegahan-covid-19-dalam-proyek-konstruksi"/><item><title>Menteri Basuki Buat Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Proyek Konstruksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2191095/menteri-basuki-buat-protokol-pencegahan-covid-19-dalam-proyek-konstruksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2191095/menteri-basuki-buat-protokol-pencegahan-covid-19-dalam-proyek-konstruksi</guid><pubDate>Senin 30 Maret 2020 12:17 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/30/320/2191095/menteri-basuki-buat-protokol-pencegahan-covid-19-dalam-proyek-konstruksi-0yF0IEUe2R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian PUPR Terbitkan Protokol Kesehatan untuk Proyek Infrastruktur. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/30/320/2191095/menteri-basuki-buat-protokol-pencegahan-covid-19-dalam-proyek-konstruksi-0yF0IEUe2R.jpg</image><title>Kementerian PUPR Terbitkan Protokol Kesehatan untuk Proyek Infrastruktur. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Percepat Program Padat Karya, Menteri Basuki Bangun Irigasi di 6.000 Lokasi
Poin-poin penting diinstruksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus COVID-19, yakni:
1.	Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi:
(i)	Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
(ii)	Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau
(iii)	Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Ingin Alokasi APBN &amp;amp; APBD Difokuskan pada Penanganan Covid-19
2.	Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR. Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa  dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease  2019  (COVID-19).Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1)	Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19;
2)	Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan
3)	Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
4)	Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi :
1)	Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
2)	Mekanisme Pergantian Spesifikasi
3)	Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Instruksi tersebut sebagai bagian dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan COVID-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi COVID-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Percepat Program Padat Karya, Menteri Basuki Bangun Irigasi di 6.000 Lokasi
Poin-poin penting diinstruksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus COVID-19, yakni:
1.	Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi:
(i)	Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
(ii)	Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau
(iii)	Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Ingin Alokasi APBN &amp;amp; APBD Difokuskan pada Penanganan Covid-19
2.	Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR. Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Perlu adanya percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan COVID-19, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa  dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease  2019  (COVID-19).Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1)	Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19;
2)	Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan
3)	Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
4)	Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi :
1)	Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
2)	Mekanisme Pergantian Spesifikasi
3)	Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok</content:encoded></item></channel></rss>
