<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BKN: PNS Kerja dari Rumah, Bukan Libur!</title><description>PNS Kerja di rumah itu bukan libur tetapi tetap bekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2191193/bkn-pns-kerja-dari-rumah-bukan-libur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2191193/bkn-pns-kerja-dari-rumah-bukan-libur"/><item><title>BKN: PNS Kerja dari Rumah, Bukan Libur!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2191193/bkn-pns-kerja-dari-rumah-bukan-libur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/30/320/2191193/bkn-pns-kerja-dari-rumah-bukan-libur</guid><pubDate>Senin 30 Maret 2020 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/30/320/2191193/bkn-pns-kerja-dari-rumah-bukan-libur-kGwsPerrEv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/30/320/2191193/bkn-pns-kerja-dari-rumah-bukan-libur-kGwsPerrEv.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana  mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan Work Form Home (WFH) atau kerja dari rumah secara sungguh-sungguh dan tidak dimanfaatkan untuk berlibur.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengimbau masyarakat Indonesia untuk bekerja di rumah. Hal ini untuk meminimalisir pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

&quot;Kerja di rumah itu bukan libur tetapi tetap bekerja masing-masing,&quot; ujar dia saat telekonferensi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Menurut dia, ASN yang kerja di rumah  setiap bulan tahun akan menyampaikan hasil kerja hariannya kemudian memberikan posisi atau lokasi dan ada tanggung jawab kepada atasan langsung.

&quot;Jadi hal ini untuk menjamin bahwa Anda tetap bekerja di rumah dan tidak keluar untuk yang lainnya,&quot; ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang waktu kedinasan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah atau tempat tinggal hingga 21 April 2020.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Surat edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana  mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan Work Form Home (WFH) atau kerja dari rumah secara sungguh-sungguh dan tidak dimanfaatkan untuk berlibur.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengimbau masyarakat Indonesia untuk bekerja di rumah. Hal ini untuk meminimalisir pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

&quot;Kerja di rumah itu bukan libur tetapi tetap bekerja masing-masing,&quot; ujar dia saat telekonferensi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Menurut dia, ASN yang kerja di rumah  setiap bulan tahun akan menyampaikan hasil kerja hariannya kemudian memberikan posisi atau lokasi dan ada tanggung jawab kepada atasan langsung.

&quot;Jadi hal ini untuk menjamin bahwa Anda tetap bekerja di rumah dan tidak keluar untuk yang lainnya,&quot; ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang waktu kedinasan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah atau tempat tinggal hingga 21 April 2020.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Surat edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
