<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stimulus untuk Dunia Usaha, Penghapusan Pph 21 hingga Keringanan KUR</title><description>Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/20/2191983/stimulus-untuk-dunia-usaha-penghapusan-pph-21-hingga-keringanan-kur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/20/2191983/stimulus-untuk-dunia-usaha-penghapusan-pph-21-hingga-keringanan-kur"/><item><title>Stimulus untuk Dunia Usaha, Penghapusan Pph 21 hingga Keringanan KUR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/20/2191983/stimulus-untuk-dunia-usaha-penghapusan-pph-21-hingga-keringanan-kur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/20/2191983/stimulus-untuk-dunia-usaha-penghapusan-pph-21-hingga-keringanan-kur</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/31/20/2191983/stimulus-untuk-dunia-usaha-penghapusan-pph-21-hingga-keringanan-kur-zXu1rZ0wGE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemebeiran Stimulus untuk Dunia Usaha. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/31/20/2191983/stimulus-untuk-dunia-usaha-penghapusan-pph-21-hingga-keringanan-kur-zXu1rZ0wGE.jpg</image><title>Pemebeiran Stimulus untuk Dunia Usaha. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona atau covid-19. Ada beberapa prioritas yang menjadi konsen pemerintah pada Perppu tersebut.
&amp;ldquo;Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada  aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita,&amp;rdquo; kata Jokowi dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Tambah Penerima Kartu Sembako Jadi 20 Juta Orang, Berlaku 9 Bulan
Prioritas Presiden antara lain penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam memulihkan ekonomi. Beberapa poin penting ditekankan Presiden, seperti Pajak Penghasilan (Pph) yang biasanya dibayar pekerja akan ditanggung pemerintah.
&amp;ldquo;Selain itu, pembebasan Pph Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah,&amp;rdquo; imbuhnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;6 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Bawah, dari Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik
Poin lainnya adalah pengurangan Pph25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Pemerintah juga melakukan restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
&amp;ldquo;Ada juga penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022, hingga dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi,&amp;rdquo; kata Presiden.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona atau covid-19. Ada beberapa prioritas yang menjadi konsen pemerintah pada Perppu tersebut.
&amp;ldquo;Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada  aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita,&amp;rdquo; kata Jokowi dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Tambah Penerima Kartu Sembako Jadi 20 Juta Orang, Berlaku 9 Bulan
Prioritas Presiden antara lain penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam memulihkan ekonomi. Beberapa poin penting ditekankan Presiden, seperti Pajak Penghasilan (Pph) yang biasanya dibayar pekerja akan ditanggung pemerintah.
&amp;ldquo;Selain itu, pembebasan Pph Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah,&amp;rdquo; imbuhnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;6 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Bawah, dari Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik
Poin lainnya adalah pengurangan Pph25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah. Pemerintah juga melakukan restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
&amp;ldquo;Ada juga penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022, hingga dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi,&amp;rdquo; kata Presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
