<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Lupa! PNS Dilarang Mudik Lebaran 2020</title><description>Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191289/jangan-lupa-pns-dilarang-mudik-lebaran-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191289/jangan-lupa-pns-dilarang-mudik-lebaran-2020"/><item><title>Jangan Lupa! PNS Dilarang Mudik Lebaran 2020</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191289/jangan-lupa-pns-dilarang-mudik-lebaran-2020</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191289/jangan-lupa-pns-dilarang-mudik-lebaran-2020</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 03:13 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/30/320/2191289/jangan-lupa-pns-dilarang-mudik-lebaran-2020-MD7NTnIw3J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/30/320/2191289/jangan-lupa-pns-dilarang-mudik-lebaran-2020-MD7NTnIw3J.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Pelarangan mudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah.

Pelarangan mudik bagi PNS ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

&quot;Jadi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, ASN dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini,&quot; kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Dwi Wahyu Atmaji.

Selain itu, pihaknya juga meminta ASN untuk memberikan edukasi mengenai agar tidak mudik.

&quot;Kita ingin ASN memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik pada Lebaran Idul Fitri Tahun ini,&quot; ungkap dia.

Baca Selengkapnya: PNS Dilarang Mudik Lebaran!
&amp;nbsp;

</description><content:encoded>
JAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Pelarangan mudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di daerah.

Pelarangan mudik bagi PNS ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan keluar daerah atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

&quot;Jadi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini, ASN dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini,&quot; kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Dwi Wahyu Atmaji.

Selain itu, pihaknya juga meminta ASN untuk memberikan edukasi mengenai agar tidak mudik.

&quot;Kita ingin ASN memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik pada Lebaran Idul Fitri Tahun ini,&quot; ungkap dia.

Baca Selengkapnya: PNS Dilarang Mudik Lebaran!
&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
